Berita

KPU bersama partai politik, kementerian/lembaga terkait, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar uji publik sejumlah aturan teknis terkait tahapan akhir Pemilu Serentak 2024, dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024/Ist

Politik

KPU Uji Publik Draf PKPU Rekap Suara Pemilu hingga Gelaran Pilkada

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji publik sejumlah aturan teknis terkait tahapan akhir Pemilu Serentak 2024, dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai politik, kementerian/lembaga terkait, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat tiga draf Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang akan dibahas bersama dengan para pihak yang diundang dalam acara uji publik hari ini.

"Pemilu kita tinggal 33 hari lagi, ada dua PKPU yang penting sekali untuk segera kita bahas di sini. Yaitu PKPU Rekapitulasi Hasil Pengihtungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu," ujar Afifuddin saat membuka acara uji publik, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).


PKPU kedua yang akan dibahas, kata Afif, masih terkait dengan tahapan akhir pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Kedua, PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," kata Afif.

"Dua PKPU yang tadi saya sampaikan itu PKPU yang terkait kebutuhan Pemilu 2024." sambungnya.

Sementara, satu RPKPU lainnya adalah terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang juga dilangsungkan pada 2024.

"Pemilu kita serentak pada tahun yang sama, sebagaimana tahapan kita juga akan menggelar pilkada," kata Afif.

Afif mengatakan, khusus RPKPU tentang Pilkada awalnya ditargetkan selesai pada Desember 2023 lalu.

"Meskipun targetan kita PKPU ini selesai di akhir Desember (2023), tapi agak molor sedikit. Itu terkait PKPU Pilkada," demikian Afif.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya