KPU bersama partai politik, kementerian/lembaga terkait, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar uji publik sejumlah aturan teknis terkait tahapan akhir Pemilu Serentak 2024, dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024/Ist
Uji publik sejumlah aturan teknis terkait tahapan akhir Pemilu Serentak 2024, dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dibahas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai politik, kementerian/lembaga terkait, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat tiga draf Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) yang akan dibahas bersama dengan para pihak yang diundang dalam acara uji publik hari ini.
"Pemilu kita tinggal 33 hari lagi, ada dua PKPU yang penting sekali untuk segera kita bahas di sini. Yaitu PKPU Rekapitulasi Hasil Pengihtungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu," ujar Afifuddin saat membuka acara uji publik, di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
PKPU kedua yang akan dibahas, kata Afif, masih terkait dengan tahapan akhir pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
"Kedua, PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum," kata Afif.
"Dua PKPU yang tadi saya sampaikan itu PKPU yang terkait kebutuhan Pemilu 2024." sambungnya.
Sementara, satu RPKPU lainnya adalah terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang juga dilangsungkan pada 2024.
"Pemilu kita serentak pada tahun yang sama, sebagaimana tahapan kita juga akan menggelar pilkada," kata Afif.
Afif mengatakan, khusus RPKPU tentang Pilkada awalnya ditargetkan selesai pada Desember 2023 lalu.
"Meskipun targetan kita PKPU ini selesai di akhir Desember (2023), tapi agak molor sedikit. Itu terkait PKPU Pilkada," demikian Afif.