Berita

Pelaku pencurian kotak amal diamankan Polsek Rimbo Pengadang/Ist

Presisi

Pengangguran Sikat Kotak Amal di Tiga Masjid Berbeda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pemuda pengangguran, PR (20), warga Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, nyaris dihajar massa usai kepergok mencuri kotak amal di Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos pada Rabu dini hari (10/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, pelaku mencuri kotak amal masjid seorang diri. Bahkan, PR sudah empat kali beraksi di tiga masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, saat akan beraksi, pelaku terlebih dahulu mengawasi situasi yang menjadi sasaran.

Apesnya, aksi pelaku tertangkap tangan warga yang melintas di TKP.

"Iya pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi terakhirnya di TKP," kata Kapolsek dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (11/1).

Warga lalu melaporkan peristiwa pencurian kotak amal itu kepada Polsek Rimbo Pengadang.

PR diamankan petugas dan selamat dari amukan warga yang kesal akibat kelakuannya. Apalagi, uang yang hendak dicuri merupakan dana umat untuk pembangunan masjid.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu buah kunci gembok merk Rush warna kuning, dan uang Rp9.000," kata Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kotak amal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, peristiwa itu pernah juga dilakukan di dua masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Masing-masing di masjid Kelurahan Rimbo Pengadang sebanyak 2 kali.  Yang terakhir dilakukan pada 6 Januari 2024 lalu. Kemudian, pencurian kotak amal yang terletak di Desa Talang Baru 2, Kecamatan Topos pada 9 Januari 2024, serta Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos.

Tak hanya itu, kepada kepolisian pelaku juga pernah membobol warung manisan yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang pada 7 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Seminggu terakhir pelaku empat kali melakukan aksinya. Tiga kali mencuri kotak amal di tiga masjid, dan satu membobol warung manisan dengan cara merusak gembok," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kapolsek.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya