Berita

Pelaku pencurian kotak amal diamankan Polsek Rimbo Pengadang/Ist

Presisi

Pengangguran Sikat Kotak Amal di Tiga Masjid Berbeda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pemuda pengangguran, PR (20), warga Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, nyaris dihajar massa usai kepergok mencuri kotak amal di Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos pada Rabu dini hari (10/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, pelaku mencuri kotak amal masjid seorang diri. Bahkan, PR sudah empat kali beraksi di tiga masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, saat akan beraksi, pelaku terlebih dahulu mengawasi situasi yang menjadi sasaran.


Apesnya, aksi pelaku tertangkap tangan warga yang melintas di TKP.

"Iya pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi terakhirnya di TKP," kata Kapolsek dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (11/1).

Warga lalu melaporkan peristiwa pencurian kotak amal itu kepada Polsek Rimbo Pengadang.

PR diamankan petugas dan selamat dari amukan warga yang kesal akibat kelakuannya. Apalagi, uang yang hendak dicuri merupakan dana umat untuk pembangunan masjid.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu buah kunci gembok merk Rush warna kuning, dan uang Rp9.000," kata Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kotak amal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, peristiwa itu pernah juga dilakukan di dua masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Masing-masing di masjid Kelurahan Rimbo Pengadang sebanyak 2 kali.  Yang terakhir dilakukan pada 6 Januari 2024 lalu. Kemudian, pencurian kotak amal yang terletak di Desa Talang Baru 2, Kecamatan Topos pada 9 Januari 2024, serta Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos.

Tak hanya itu, kepada kepolisian pelaku juga pernah membobol warung manisan yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang pada 7 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Seminggu terakhir pelaku empat kali melakukan aksinya. Tiga kali mencuri kotak amal di tiga masjid, dan satu membobol warung manisan dengan cara merusak gembok," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kapolsek.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya