Berita

Pelaku pencurian kotak amal diamankan Polsek Rimbo Pengadang/Ist

Presisi

Pengangguran Sikat Kotak Amal di Tiga Masjid Berbeda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pemuda pengangguran, PR (20), warga Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, nyaris dihajar massa usai kepergok mencuri kotak amal di Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos pada Rabu dini hari (10/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, pelaku mencuri kotak amal masjid seorang diri. Bahkan, PR sudah empat kali beraksi di tiga masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, saat akan beraksi, pelaku terlebih dahulu mengawasi situasi yang menjadi sasaran.


Apesnya, aksi pelaku tertangkap tangan warga yang melintas di TKP.

"Iya pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi terakhirnya di TKP," kata Kapolsek dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (11/1).

Warga lalu melaporkan peristiwa pencurian kotak amal itu kepada Polsek Rimbo Pengadang.

PR diamankan petugas dan selamat dari amukan warga yang kesal akibat kelakuannya. Apalagi, uang yang hendak dicuri merupakan dana umat untuk pembangunan masjid.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu buah kunci gembok merk Rush warna kuning, dan uang Rp9.000," kata Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kotak amal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, peristiwa itu pernah juga dilakukan di dua masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Masing-masing di masjid Kelurahan Rimbo Pengadang sebanyak 2 kali.  Yang terakhir dilakukan pada 6 Januari 2024 lalu. Kemudian, pencurian kotak amal yang terletak di Desa Talang Baru 2, Kecamatan Topos pada 9 Januari 2024, serta Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos.

Tak hanya itu, kepada kepolisian pelaku juga pernah membobol warung manisan yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang pada 7 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Seminggu terakhir pelaku empat kali melakukan aksinya. Tiga kali mencuri kotak amal di tiga masjid, dan satu membobol warung manisan dengan cara merusak gembok," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kapolsek.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya