Berita

Pelaku pencurian kotak amal diamankan Polsek Rimbo Pengadang/Ist

Presisi

Pengangguran Sikat Kotak Amal di Tiga Masjid Berbeda

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pemuda pengangguran, PR (20), warga Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, nyaris dihajar massa usai kepergok mencuri kotak amal di Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos pada Rabu dini hari (10/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, pelaku mencuri kotak amal masjid seorang diri. Bahkan, PR sudah empat kali beraksi di tiga masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, saat akan beraksi, pelaku terlebih dahulu mengawasi situasi yang menjadi sasaran.


Apesnya, aksi pelaku tertangkap tangan warga yang melintas di TKP.

"Iya pelaku tertangkap basah saat melakukan aksi terakhirnya di TKP," kata Kapolsek dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Kamis (11/1).

Warga lalu melaporkan peristiwa pencurian kotak amal itu kepada Polsek Rimbo Pengadang.

PR diamankan petugas dan selamat dari amukan warga yang kesal akibat kelakuannya. Apalagi, uang yang hendak dicuri merupakan dana umat untuk pembangunan masjid.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan beberapa barang bukti berupa satu buah kunci gembok merk Rush warna kuning, dan uang Rp9.000," kata Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian kotak amal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, peristiwa itu pernah juga dilakukan di dua masjid berbeda dalam sepekan terakhir.

Masing-masing di masjid Kelurahan Rimbo Pengadang sebanyak 2 kali.  Yang terakhir dilakukan pada 6 Januari 2024 lalu. Kemudian, pencurian kotak amal yang terletak di Desa Talang Baru 2, Kecamatan Topos pada 9 Januari 2024, serta Masjid Muttaqin di Desa Talang Donok Kecamatan Topos.

Tak hanya itu, kepada kepolisian pelaku juga pernah membobol warung manisan yang terletak di Kelurahan Rimbo Pengadang pada 7 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Seminggu terakhir pelaku empat kali melakukan aksinya. Tiga kali mencuri kotak amal di tiga masjid, dan satu membobol warung manisan dengan cara merusak gembok," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

"Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian Kapolsek.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya