Berita

Pengadilan Agama Demak/Net

Hukum

Masalah Ekonomi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Demak

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak menangani 2834 perkara sepanjang tahun 2023. Perkara tersebut didominasi kasus perceraian yang itu mayoritas diakibatkan oleh permasalahan ekonomi.

Ketua Humas Kantor Pengadilan Agama Demak, Rendra Widyakso mengatakan, kasus perceraian, ada dua klasifikasi yakni perkara gugatan dan perkara permohonan.

"Untuk perkara gugatan ada perkara cerai gugat, ada cerai talak dan waris. Sementara untuk perkara  permohonan memang 2023 mendominasi perkara dispensasi nikah dan sisanya penetapan ahli waris," ucap Rendra yang juga tercatat sebagai Hakim, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (10/1).


Berdasarkan data, istri mengajukan cerai sebanyak 1.629 kasus sedangkan suami mengajukan cerai (cerai talak) sebanyak 497 kasus.

"Untuk alasan yang mendasari pengajuan baik cerai talak atau cerai gugat di Demak, adalah masalah ekonomi. Sementara untuk masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), karena alasan utama adalah nafkah kausalitas hukum sebab akibat, maka berakibat pada pertengkaran. Maka pertengkaran itulah yang menjadi nilai adanya KDRT," jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk usia terendah melakukan perceraian adalah 17 tahun karena hasil dispensasi nikah (pengajuan pernikahan di bawah 19 tahun). Sedangkan, paling tinggi usia 55 tahun dan terbanyak rata-rata usia 30-40an tahun karena permasalahan ekonomi.

"Sementara untuk kasus murni perselingkuhan, minim. Karena kembali lagi di Demak persoalannya adalah karena masalah ekonomi, dan perselingkuhan adalah dampak dari perkara ekonomi tersebut," ucapnya.

Dia menyebutkan, perkara perceraian di Kabupaten Demak cenderung menurun dibanding 2022.

"Kita mengalami range penurunan tahun 2022 jumlah perkara yang masuk 2091, yang mana paling banyak ada di Kecamatan Wedung," ucapnya.

Dia pun meminta agar seluruh pemangku kebijakan pemda mengurangi angka perceraian, dengan berfokus pada mensejahterakan rakyat dengan menekan angka kemiskinan.

"Karena memang alasan utama perceraian di Kabupaten Demak adalah masalah ekonomi," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya