Berita

Pengadilan Agama Demak/Net

Hukum

Masalah Ekonomi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Demak

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak menangani 2834 perkara sepanjang tahun 2023. Perkara tersebut didominasi kasus perceraian yang itu mayoritas diakibatkan oleh permasalahan ekonomi.

Ketua Humas Kantor Pengadilan Agama Demak, Rendra Widyakso mengatakan, kasus perceraian, ada dua klasifikasi yakni perkara gugatan dan perkara permohonan.

"Untuk perkara gugatan ada perkara cerai gugat, ada cerai talak dan waris. Sementara untuk perkara  permohonan memang 2023 mendominasi perkara dispensasi nikah dan sisanya penetapan ahli waris," ucap Rendra yang juga tercatat sebagai Hakim, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (10/1).


Berdasarkan data, istri mengajukan cerai sebanyak 1.629 kasus sedangkan suami mengajukan cerai (cerai talak) sebanyak 497 kasus.

"Untuk alasan yang mendasari pengajuan baik cerai talak atau cerai gugat di Demak, adalah masalah ekonomi. Sementara untuk masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), karena alasan utama adalah nafkah kausalitas hukum sebab akibat, maka berakibat pada pertengkaran. Maka pertengkaran itulah yang menjadi nilai adanya KDRT," jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk usia terendah melakukan perceraian adalah 17 tahun karena hasil dispensasi nikah (pengajuan pernikahan di bawah 19 tahun). Sedangkan, paling tinggi usia 55 tahun dan terbanyak rata-rata usia 30-40an tahun karena permasalahan ekonomi.

"Sementara untuk kasus murni perselingkuhan, minim. Karena kembali lagi di Demak persoalannya adalah karena masalah ekonomi, dan perselingkuhan adalah dampak dari perkara ekonomi tersebut," ucapnya.

Dia menyebutkan, perkara perceraian di Kabupaten Demak cenderung menurun dibanding 2022.

"Kita mengalami range penurunan tahun 2022 jumlah perkara yang masuk 2091, yang mana paling banyak ada di Kecamatan Wedung," ucapnya.

Dia pun meminta agar seluruh pemangku kebijakan pemda mengurangi angka perceraian, dengan berfokus pada mensejahterakan rakyat dengan menekan angka kemiskinan.

"Karena memang alasan utama perceraian di Kabupaten Demak adalah masalah ekonomi," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya