Berita

Pengadilan Agama Demak/Net

Hukum

Masalah Ekonomi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Demak

KAMIS, 11 JANUARI 2024 | 05:14 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Demak menangani 2834 perkara sepanjang tahun 2023. Perkara tersebut didominasi kasus perceraian yang itu mayoritas diakibatkan oleh permasalahan ekonomi.

Ketua Humas Kantor Pengadilan Agama Demak, Rendra Widyakso mengatakan, kasus perceraian, ada dua klasifikasi yakni perkara gugatan dan perkara permohonan.

"Untuk perkara gugatan ada perkara cerai gugat, ada cerai talak dan waris. Sementara untuk perkara  permohonan memang 2023 mendominasi perkara dispensasi nikah dan sisanya penetapan ahli waris," ucap Rendra yang juga tercatat sebagai Hakim, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (10/1).


Berdasarkan data, istri mengajukan cerai sebanyak 1.629 kasus sedangkan suami mengajukan cerai (cerai talak) sebanyak 497 kasus.

"Untuk alasan yang mendasari pengajuan baik cerai talak atau cerai gugat di Demak, adalah masalah ekonomi. Sementara untuk masalah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), karena alasan utama adalah nafkah kausalitas hukum sebab akibat, maka berakibat pada pertengkaran. Maka pertengkaran itulah yang menjadi nilai adanya KDRT," jelasnya.

Dia melanjutkan, untuk usia terendah melakukan perceraian adalah 17 tahun karena hasil dispensasi nikah (pengajuan pernikahan di bawah 19 tahun). Sedangkan, paling tinggi usia 55 tahun dan terbanyak rata-rata usia 30-40an tahun karena permasalahan ekonomi.

"Sementara untuk kasus murni perselingkuhan, minim. Karena kembali lagi di Demak persoalannya adalah karena masalah ekonomi, dan perselingkuhan adalah dampak dari perkara ekonomi tersebut," ucapnya.

Dia menyebutkan, perkara perceraian di Kabupaten Demak cenderung menurun dibanding 2022.

"Kita mengalami range penurunan tahun 2022 jumlah perkara yang masuk 2091, yang mana paling banyak ada di Kecamatan Wedung," ucapnya.

Dia pun meminta agar seluruh pemangku kebijakan pemda mengurangi angka perceraian, dengan berfokus pada mensejahterakan rakyat dengan menekan angka kemiskinan.

"Karena memang alasan utama perceraian di Kabupaten Demak adalah masalah ekonomi," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya