Berita

Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menutupi jembatan penyeberangan orang/Ist

Politik

FKDM Soroti APK Mengganggu Ketertiban Umum

RABU, 10 JANUARI 2024 | 14:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta meminta warga melapor jika menemukan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dari partai tersebut mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pejalan kaki.

Ketua FKDM DKI Jakarta Tobaristani mengatakan, warga bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta apabila menemukan APK yang melanggar ketentuan.

"Pimpinan partai politik tingkat pusat dan daerah juga harus memperhatikan APK yang sudah rusak, sobek bahkan doyong agar segera diganti yang baru," kata Tobaristani dalam keterangannya, Rabu (10/1).


Di sisi lain, menurut Tobaristani, FKDM berupaya mengindentifikasi masalah seperti hak warga di Jakarta untuk dapat memilih.

"Apakah warga sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Tobaristani.

Apalagi sekarang ini banyak warga yang tinggal di apartemen. Sepatutnya hak memilih mereka dilindungi. Saat ini apartemen di Jakarta jumlahnya sekitar 150 unit.

Masalah lain yang yang menjadi sorotan FKDM adalah maraknya kabar bohong alias hoaks di masa kampanye Pemilu 2024 melalui media sosial.

"Masalah ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kekisruhan," kata Tobaristani.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya