Berita

Swiss National Bank (SNB)/Net

Bisnis

Bank Sentral Swiss Alami Kerugian Hingga Rp54 Triliun pada 2023

RABU, 10 JANUARI 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank sentral Swiss, Swiss National Bank (SNB), melaporkan kerugian tahunan mencapai 3 miliar franc Swiss (Rp54 triliun) di 2023, imbas dari kenaikan suku bunga.

Mengutip Reuters, Rabu (10/1), SNB diketahui menaikkan suku bunga kebijakannya selama dua kali pada 2023 ini menjadi 1,75 persen, sebagai upaya untuk memerangi inflasi.

Namun, kebijakan itu disebut malah menyebabkan bank sentral tidak dapat melakukan pembayaran kepada pemerintah pusat dan daerah di Swiss.


"Meskipun kinerjanya lebih baik dibandingkan rekor kerugian 133 miliar franc pada tahun 2022 lalu, SNB mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembayaran kepada pemerintah pusat atau daerah Swiss, atau membayar dividen kepada investor," tulis Reuters dalam laporannya.

Saat ini, SNB sendiri memperkirakan kerugian bersih pada tahun 2023 akan mencapai sekitar 53 miliar franc, dengan rincian pasti keuntungan dan kerugian SNB akan segera dipublikasikan pada 4 Maret mendatang.

Menanggapi kerugian besar itu, analis UBS Alessandro Bee, mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh pada  kebijakan moneter.

“Prioritas pertama SNB adalah kebijakan moneter dan neraca keuangannya murni untuk mendukung hal tersebut,” kata Bee.

Dengan berkurangnya inflasi Swiss dan tekanan pada produsen akibat penguatan franc Swiss baru-baru ini, Bee memperkirakan SNB akan memangkas suku bunga terlebih dahulu pada Juni, sebelum dua kali penurunan suku bunga lagi sebesar 25 basis poin pada paruh kedua tahun 2024.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya