Berita

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva (kanan)/RMOL

Politik

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Singgung Lahan Prabowo, Timnas Amin Colek Jokowi

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Anies dianggap menyerang capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, soal kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare.

Merespons pelaporan tersebut, Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva menegaskan, yang disampaikan Anies saat debat ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu kemarin (7/1) hanya mengulangi pernyataan Jokowi pada debat capres 2019 lalu.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Anies mengenai lahan 340 ribu hektare itu hanya mengungkapkan fakta dari rekam digital yang ada, yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi," kata Hamdan di Markas Pemenangan Timnas Amin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).


Saat itu Jokowi menyebut Prabowo memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan menguasai 120 ribu hektare lahan lain di Aceh Tengah.

Menurut Hamdan, selama ini Prabowo juga tidak pernah membantah soal kepemilikan lahan tersebut. Sehingga yang disampaikan Anies saat debat kemarin tidak ada maksud menyerang.

"Saya belum pernah menemukan itu dibantah. Dalam dunia informasi, suatu berita yang tidak dibantah itu adalah dianggap sebagai sebuah berita yang diterima," pungkasnya.

PHPB menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya