Berita

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva (kanan)/RMOL

Politik

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Singgung Lahan Prabowo, Timnas Amin Colek Jokowi

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Anies dianggap menyerang capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, soal kepemilikan lahan seluas 340 ribu hektare.

Merespons pelaporan tersebut, Ketua Dewan Pakar Timnas Amin, Hamdan Zoelva menegaskan, yang disampaikan Anies saat debat ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu kemarin (7/1) hanya mengulangi pernyataan Jokowi pada debat capres 2019 lalu.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Anies mengenai lahan 340 ribu hektare itu hanya mengungkapkan fakta dari rekam digital yang ada, yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi," kata Hamdan di Markas Pemenangan Timnas Amin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).


Saat itu Jokowi menyebut Prabowo memiliki 220 ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan menguasai 120 ribu hektare lahan lain di Aceh Tengah.

Menurut Hamdan, selama ini Prabowo juga tidak pernah membantah soal kepemilikan lahan tersebut. Sehingga yang disampaikan Anies saat debat kemarin tidak ada maksud menyerang.

"Saya belum pernah menemukan itu dibantah. Dalam dunia informasi, suatu berita yang tidak dibantah itu adalah dianggap sebagai sebuah berita yang diterima," pungkasnya.

PHPB menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan itu berisi soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya