Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Sorot Paman Loloskan Ponakan Jadi Cawapres, Pakar: Hukum Dibengkokkan Penguasa

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hukum di Indonesia dengan mudahnya dibengkokkan oleh penguasa. Hal itu setidaknya dapat dilihat dari kasus gugatan batas minimum usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, mantan Ketua MK Anwar Usman, disebut-sebut telah meloloskan sang ponakan, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Demikian diungkapkan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi virtual LP3ES bertajuk “Masa Depan Demokrasi Jika Dinasti Jokowi Menang”, Selasa (9/1).

"Sekarang ini begitu banyak hal yang sesungguhnya tidak benar, tidak patut, tidak etik, secara nurani dan rasio kita sebagai manusia, dengan akal budi kita. Kita berpikir ini salah nih, ada paman misalnya ya, yang meloloskan ponakannya, membengkokan hukum sehingga dia bisa nyawapres," kata Bivitri.


Dosen STHI Jentera ini mengaku heran masih ada pihak-pihak yang berpandangan bahwa keputusan hukum di MK hanya sekadar dilihat dari sudut pandang positivisme legal semata. Sehingga, pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu dianggap benar dan tidak melanggar hukum.

"Kita tahu, dalam pikiran kita, dalam akal budi kita, bahwa ini salah. Tapi, karena hukum adalah putusan pengadilan, maka kita harus berdebat dengan orang-orang yang menggunakan paman untuk bilang bahwa putusan MK ini keliru," tuturnya.

"Kemudian, kita akan menunjukkan 'ada nih putusan MKMK yang bilang bahwa Paman bersalah putusan ini keliru'. Tapi sebelah sana akan bilang 'tapi kan putusannya enggak berubah, tidak bisa, toh putusan itu final dan mengikat sampai ada putusan yang mengoreksinya maka pencalonan ini sah, legal'. Nah, itu yang menggelitik sekali belakangan ini, seakan-akan semua orang bisa bersembunyi di balik hukum,” sesal Bivitri.

Atas dasar itu, Bivitri menilai bahwa, praktik membengkokkan hukum tersebut tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan makna dan tujuan dari hukum itu sendiri. Sebab, hukum dianggap sebagai hal yang bisa menentukan benar atau salah karena dibuat oleh negara.

"Jadi, terbalik cara pandangnya. Harusnya hukum itu dibuat berdasarkan apa yang kita pahami sebagai benar atau salah. Tapi, sekarang hukum digunakan untuk melegitimasi yang salah bisa menjadi benar, kalau hukum negara bilangnya begitu. Padahal itu tadi, hukum dibentuk oleh penguasa yang bisa membengkokkan karena otoritas yang dimiliki," jelasnya.

Lebih lanjut, Bivitri menyebut terdapat kekeliruan dalam memahami hukum itu sendiri. Bagaimana tidak, cara berpikir positivisme dan legalisme telah merasuki dan merajalela di Indonesia. Ini sedikit banyaknya dipengaruhi oleh pendidikan, di mana hukum dimaknai sebagai hal yang sudah pasti benar karena dibuat oleh lembaga yang punya otoritas untuk membuat hukum.

"Hukum dibuat oleh penguasa, memang begitu dalilnya. Itulah yang membuat hukum itu adalah instrumen untuk menjalankan kekuasaan. Sehingga banyak sekali akibatnya setelah puluhan tahun cara belajar kita seperti itu. Ini refleksi saya ketika mengajar, sering sekali kenapa kok begitu mudah positivisme cara pandang legalisme merasuki dan merajalela di Indonesia. Bagaimana kita didiknya dengan cara pandang itu," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya