Berita

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino/Ist

Nusantara

Dana Hibah Daerah Mitra DKI Jakarta Rawan Dikorupsi!

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dana bantuan (hibah) di 2024 oleh Pemprov DKI Jakarta kepada daerah mitra rawan dikorupsi. Seperti yang terjadi di Pemkot Bekasi.

Dana hibah Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi dikorupsi Rp5,1 miliar dari total dana Rp22,9 miliar yang digelontorkan.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, pihaknya bakal mengawasi secara ketat pemberian dana hibah di 2024 oleh Pemprov DKI kepada daerah mitra.


“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor. Karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta, yang dititipkan ke Kota Bekasi,” kata Wibi dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/1).

Menurut Wibi, setiap pemberian dana hibah untuk daerah mitra, sudah semestinya tetap diawasi secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, penggunaan dana tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Wibi, setiap pengeluaran dana harus ada rinciannya.

“Tidak mungkin satu sen pun uang dari pada pajak rakyat itu tanpa ada audit ataupun itu,” kata Wibi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis malam (4/1) menyampaikan bahwa tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi,” kata Yadi.

Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, ungkap Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” pungkas Yadi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya