Berita

Bawaslu Jabar akan memanggil sejumlah ASN yang diduga tidak netral/RMOLJabar

Politik

Diduga Langgar Netralitas, ASN Garut dan Bekasi Dipanggil Bawaslu Jabar

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan memanggil pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut dan Kota Bekasi. Pemanggilan diperlukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka.

“Direncanakan besok, memanggil para pihak terkait atas laporan yang di Garut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (9/1).

Sementara untuk kejadian di Bekasi pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor di hari berikutnya.


“Sudah dilakukan registrasi dan memeriksa saksi dan pelapor di hari berikutnya,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Syaiful, pihaknya akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian setempat serta saksi ahli terhadap dua dugaan pelanggaran tersebut. Hal itu untuk memastikan adanya unsur pelanggaran baik rekaman video di Kabupaten Garut ataupun foto oknum di Kota Bekasi.

“Mohon kiranya dapat menunggu proses klasifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi,” pintanya.

Dituturkan Syaiful, para oknum tersebut diasumsikan sebagai ASN dengan seragam yang dikenakannya dalam video. Terlebih pihaknya menilai para oknum yang diduga ASN tersebut sudah melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apabila terbukti bersalah akan dikenakan sanksi terberat berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.

“Menduga posisi mereka adalah ASN, mereka melanggar 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya