Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Jepang akan Perintahkan Medsos Cepat Tanggap Respon Laporan Pencemaran Nama Baik Online

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 12:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Jepang sedang menyusun peraturan yang mengharuskan platform media sosial untuk segera menanggapi klaim pengguna yang namanya dicemarkan secara online.

Nikkei
melaporkan Selasa (9/1), berdasarkan aturan baru, platform akan diarahkan untuk menetapkan pedoman agar segera menghapus postingan yang dianggap merupakan pencemaran nama baik. Langkah ini ditempuh untuk menanggapi klaim pencemaran nama baik secara online minggu-minggu ini.

Peraturan tersebut, yang akan diajukan ke parlemen, akan berlaku untuk perusahaan teknologi besar, seperti induk Facebook Meta, Google, dan X.


"Para pejabat sedang mempertimbangkan apakah akan mengubah undang-undang yang ada atau membuat undang-undang yang benar-benar baru," menurut Nikkei.

Usulan datang setelah survei pemerintah yang dilakukan Agustus lalu menemukan bahwa 18 persen pengguna media sosial melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online selama periode satu tahun.

Orang-orang berusia 20-an tahun merupakan kelompok yang paling berisiko, dengan 24 persen dari kelompok usia ini melaporkan telah menjadi sasaran pencemaran nama baik secara online, diikuti oleh orang-orang berusia 30-an tahun sebanyak 22 persen.  

Sedangkan untuk remaja dan orang berusia 40-an, 19 persen dari kedua kelompok melaporkan mengalami pencemaran nama baik secara online, menurut penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi.

Persentase responden yang melaporkan insiden serupa meningkat di semua rentang usia dibandingkan survei yang dilakukan pada bulan Maret 2022.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya