Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Politik

Saksi Fakta Kasus Gibran di Sidang DKPP, Ubedillah: KPU Tak Profesional

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 21:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran kode etik seluruh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, menghadirkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun.

Sosok yang kerap disapa Ubed itu dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak pengadu, dan menyampaikan pandangannya terhadap dugaan pelanggaran kode etik KPU RI, di Ruang Sidang Utama Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

"Saya sebagai saksi fakta, yang melihat peristiwa itu, bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran dilakukan 25 Oktober 2023. Saat itu Peraturan KPU masih menggunakan PKPU 19/2023," jelas Ubed.


Menurutnya, PKPU 19/2023 itu memuat Pasal 13 ayat (1) huruf q, mengatur syarat minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun.

Diberlakukannya norma dalam beleid itu untuk menerima pendaftaran Gibran, tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang mengecualikan pejabat yang menjabat jabatan hasil Pemilu atau Pilkada dapat menjadi Capres atau Cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Tidak ada klausul tambahan. Sehingga, ketika menerima pendaftaran (Gibran) itu KPU pakai PKPU yang mana? Pakai PKPU itu?" kata Ubed.

"Jadi KPU sudah melanggar PKPU 19/2023 Pasal 13 ayat (1) poin q, bahwa harus berusia minimal 40 tahun," tandasnya.

Karena itu Ubed menyatakan, tindakan KPU telah melanggar aturan, melanggar etika.

Apalagi dia mendapati KPU menyebutkan dalam persidangan, bahwa revisi PKPU tidak harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Faktanya, dia mendapati hal sebaliknya.

"Seharusnya KPU, kalau memakai logika hukum, dia dengan cepat mengubah PKPU. Kan bisa sehari, kalau dia punya argumen tidak perlu konsultasi dengan DPR. Bisa sehari kok ngurus satu pasal. Tapi tidak dilakukan," tambah Ubed.

"Artinya, ada pengabaian terhadap PKPU itu sendiri, dan itu menunjukkan pelanggaran etik, dan dia (KPU) tidak profesional," pungkas Ubed.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya