Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu/Ist
TNI dan Polri, serta aparatur sipil negara lain, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan naik gaji. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu.
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri akan naik 8 persen pada 2024. Jokowi juga menjanjikan gaji pensiunan meningkat sebesar 12 persen pada tahun depan.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS dan anggota TNI/Polri. Dia berharap kenaikan gaji itu akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Berbicara seusai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gate Tol Limo Utama, pada Senin (8/1), Jokowi mengungkapkan untuk memutuskan kenaikkan gaji TNI dan Polri, serta aparatur sipil negara, selalu dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara. Sehingga, menurutnya, tak dapat dilakukan secara asal dan perlu pertimbangan matang.
Selama pemerintahannya, Jokowi telah tiga kali menaikkan gaji PNS.
Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6 persen. Kemudian pada 2019, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Lalu tahun ini, Jokowi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS 2024 telah disampaikan Jokowi saat menyampaikan RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, pada Agustus 2023 lalu.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam cuitannyapada awal tahun juga mengkonfirmasi tentang kenaikkan gaji PNS.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Prastowo, menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan.
Kebijakan untuk meningkatkan gaji PNS selama pemerintahan Jokowi memang berbeda dibandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS terjadi sebanyak 9 kali. Pada 2004, gaji PNS meningkat sebesar 15 persen. Pada 2005, SBY juga menaikkan gaji PNS dengan persentase yang sama. Pada 2008, SBY menaikkan gaji PNS sebsar 20 persen dan merupakan yang tertinggi.
Pada 2009 SBY kembali menaikkan gaji PNS di kisaran 14,4 - 16 persen. Pada 2010, gaji PNS kembali naik 5 persen. Lalu berturut-turut, 2011 dan 2012, gaji PNS naik sebesar 10 persen, dan pada 2013 sebesar 7 persen, lalu pada 2014 sebesar 6 persen.