Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Politik

Terkait Pencalonan Gibran, KPU Kembali Disidang

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menghadirkan seluruh anggota KPU RI pada sidang perkara nomor 135, 136, dan 137-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Berdasar pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, hadir bersama 6 anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.


Pada sidang kedua hari ini, turut hadir dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono dan Puadi.

Saat ini sidang masih berlangsung, dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 4 Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam perkara ini, KPU diduga tidak menjalankan tahap pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto yang baru berumur 36 tahun.

Revisi beleid itu, menurut Pengadu, harusnya dilakukan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun aturan terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Pasalnya, MK membolehkan seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk nyalon di pilpres, apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari hasil pemilu ataupun pilkada.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya