Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Politik

Terkait Pencalonan Gibran, KPU Kembali Disidang

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menghadirkan seluruh anggota KPU RI pada sidang perkara nomor 135, 136, dan 137-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Berdasar pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, hadir bersama 6 anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.


Pada sidang kedua hari ini, turut hadir dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono dan Puadi.

Saat ini sidang masih berlangsung, dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 4 Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam perkara ini, KPU diduga tidak menjalankan tahap pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto yang baru berumur 36 tahun.

Revisi beleid itu, menurut Pengadu, harusnya dilakukan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun aturan terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Pasalnya, MK membolehkan seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk nyalon di pilpres, apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari hasil pemilu ataupun pilkada.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya