Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Politik

Terkait Pencalonan Gibran, KPU Kembali Disidang

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menghadirkan seluruh anggota KPU RI pada sidang perkara nomor 135, 136, dan 137-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Berdasar pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, hadir bersama 6 anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.


Pada sidang kedua hari ini, turut hadir dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono dan Puadi.

Saat ini sidang masih berlangsung, dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 4 Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam perkara ini, KPU diduga tidak menjalankan tahap pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto yang baru berumur 36 tahun.

Revisi beleid itu, menurut Pengadu, harusnya dilakukan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun aturan terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Pasalnya, MK membolehkan seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk nyalon di pilpres, apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari hasil pemilu ataupun pilkada.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya