Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1)/RMOL

Politik

Terkait Pencalonan Gibran, KPU Kembali Disidang

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 13:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik 7 pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka, kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menghadirkan seluruh anggota KPU RI pada sidang perkara nomor 135, 136, dan 137-PKE-DKPP/XII/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Berdasar pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, hadir bersama 6 anggota KPU RI lainnya, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.


Pada sidang kedua hari ini, turut hadir dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono dan Puadi.

Saat ini sidang masih berlangsung, dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 4 Anggota Majelis Pemeriksa yaitu Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam perkara ini, KPU diduga tidak menjalankan tahap pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto yang baru berumur 36 tahun.

Revisi beleid itu, menurut Pengadu, harusnya dilakukan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.

Akibat hal tersebut, KPU dianggap tidak profesional karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto, meskipun aturan terkait batas umur minimum capres-cawapres belum direvisi sesuai putusan MK.

Pasalnya, MK membolehkan seseorang yang belum berumur 40 tahun untuk nyalon di pilpres, apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dari hasil pemilu ataupun pilkada.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya