Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti/RMOL

Hukum

Lord Luhut Kalah Lawan Fatia dan Haris Azhar

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti atas perkara diduga pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5). Haris dan Fatia dinilai tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak dan martabat keduanya.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1).


Majelis Hakim menyatakan, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia dan Haris bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," kata hakim anggota Muhammad Djohan Arifin.

Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata "lord" merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," jelasnya.

Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata lord yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.

Jaksa menyebut Luhut telah memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia sebanyak dua kali untuk meminta maaf. Namun, Haris dan Fatia tidak memenuhi permintaan tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya