Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti/RMOL

Hukum

Lord Luhut Kalah Lawan Fatia dan Haris Azhar

SENIN, 08 JANUARI 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti atas perkara diduga pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/5). Haris dan Fatia dinilai tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa. Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak dan martabat keduanya.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (8/1).

Majelis Hakim menyatakan, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia dan Haris bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," kata hakim anggota Muhammad Djohan Arifin.

Selain itu, Djohan mengatakan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Menurutnya, penggunaan kata "lord" merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik, tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," jelasnya.

Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata lord yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.

Jaksa menyebut Luhut telah memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia sebanyak dua kali untuk meminta maaf. Namun, Haris dan Fatia tidak memenuhi permintaan tersebut.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya