Jalur Gaza, Palestina/Ist
Pemerintah Indonesia menentang usulan dua menteri Kabinet Israel untuk mengusir warga Gaza dan pembangunan permukiman Yahudi di kawasan tersebut.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI, pada Sabtu (6/1) melalui platform X, Indonesia mengutuk keras usulan dari menteri di kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu.
"Indonesia mengutuk dan menolak keras pernyataan dua menteri Kabinet Israel yang mengusulkan pengusiran warga Gaza dan dimulainya pembangunan pemukiman Yahudi di Gaza," kata Kemlu dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Minggu (7/1).
Menurut Kementerian tersebut, pernyataan dua menteri Kabinet Tel Aviv itu sangat provokatif, berlawanan terhadap hukum Internasional, serta tidak menghormati hak bangsa Palestina.
Untuk itu, dalam mencegah rencana itu, Kemlu RI mendesak masyarakat internasional untuk bergabung bersama-sama agar rencana tersebut tidak terjadi.
"Masyarakat internasional harus mencegah pernyataan tersebut menjadi kenyataan," sambung Kemlu dalam pernyataannya.
Pernyataan itu mengemuka setelah dua menteri senior Israel menyampaikan pandangan mereka bahwa para penduduk Gaza semestinya keluar dari wilayah tersebut dan pembangunan permukiman Yahudi harus dimulai.
Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir, sebagaimana dikutip The Times of Israel, menyatakan kondisi perang saat ini menyajikan kesempatan bagi mereka untuk berkonsentrasi mendorong migrasi para penduduk Gaza.
Sementara, Menteri Keuangan, Bezalel Smotrich juga menawarkan solusi migrasi para penduduk Gaza secara sukarela ke negara-negara yang setuju menampung mereka.
Israel, selanjutnya akan mengendalikan wilayah Jalur Gaza secara permanen, termasuk melalui pendirian permukiman-permukiman Yahudi.
Pernyataan itu lantas bertentangan dengan hukum internasional, dan Indonesia dengan tegas menolak usulan provokatif tersebut di tengah pertempuran yang masih terus berlanjut di Jalur Gaza sejak tiga bulan terakhir.