Berita

Momen penangkapan pedangdut Saipul Jamil di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma pada Jumat sore (5/1)/Net

Hukum

Buntut Penangkapan Saiful Jamil, Pitra Romadoni Minta Propam Turun Tangan

MINGGU, 07 JANUARI 2024 | 08:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Nasution merespons kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma pada Jumat sore (5/1). Video penangkapan Saiful Jamil diketahui viral di media sosial.

Pitra menyesalkan adanya adegan kekerasan dan kata-kata kasar dalam video penangkapan tersebut, mengingat banyak ditonton masyarakat.

"Dari Video yang beredar, KPI menyoroti cara pengamanan Saiful Jamil dan adanya lontaran kata-kata kotor serta tidak layak untuk didengar dan ditonton oleh masyarakat Indonesia," kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/1).


Meski begitu, Pitra melihat, kata-kata kasar yang ada di video penangkapan tersebut bukan cerminan dari petugas atau anggota kepolisian, melainkan hanyalah oknum.

Di sisi lain, menurut Pitra, semestinya anggota kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat tugasnya dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap terduga kasus narkoba atau memperlihatkan identitasnya sebagai anggota kepolisian.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di mana pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/1).

Terkait pemukulan dan lontaran kata-kata kasar yang disaksikan dan ditonton oleh masyarakat Indonesia dalam video tersebut, Pitra mendorong Divisi Propam Polri segera melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh beberapa anggotanya.

"Apakah sudah sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 10 ayat b yg berbunyi: Menghormati dan melindungi Martabat Manusia dalam melaksanakan tugasnya," kata Pitra.

"Serta Pasal 11 ayat 1 huruf d, yang bunyinya setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia," sambungnya.

Pitra juga berharap Polri segera melakukan evaluasi terhadap tata cara penangkapan terhadap terduga kasus narkoba tersebut dan tata cara pengamanannya

"Sehingga dalam upaya penegakan hukum dan tata cara penegakan hukum juga haruslah mengedepankan asas praduga tidak bersalah agar tidak terjadi main hakim sendiri," demikian Pitra.





Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya