Berita

Pedangdut Saipul Jamil saat jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1)/RMOL

Hukum

Saat Ditangkap Saipul Jamil Mengira Petugas Polisi Pelaku Begal

MINGGU, 07 JANUARI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sempat menyangka bahwa petugas yang menangkap dia dan asistennya pada Jumat (5/1)merupakan kawanan begal yang beraksi di kawasan Jakarta Barat.

Hal ini berdasar pada tingkah laku petugas yang menggedor-gedor kaca mobil.

"Saya pikir begal, makanya saya teriak-teriak 'begal, begal, tolong!," kata Saipul di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1)


Namun, bukannya berhenti, mobil yang dikendarai asistennya (Steven) tetap melaju. Saipul tetap melanjutkan perjalanan karena dirinya merasa tidak bersalah.

"Terus terang saya merasa tidak punya salah, saya merasa tidak punya dosa, tiba-tiba ada motor sebelah kiri saya menyuruh saya berhenti, tapi dengan cara yang tidak baik. Jadi saya otomatis refleks sih sebenarnya," terang Saipul.

Saipul juga tidak yakin yang menyetopnya adalah petugas dari kepolisian.

"Masa polisi seperti ini? Terus urusannya apa dengan saya? Sedangkan semua perlengkapan lengkap, pelat nomor aman, saya juga enggak ada narkoba, enggak ada apa-apa," ucap  Saipul.

Saipul pun mengaku takut dan ingin mencari perlindungan ke polisi. Namun, mobil berhasil dihentikan dan Saipul serta asistennya Steven dibawa keluar dari mobil dan dibawa ke Polsek Tambora. Saat dibawa oleh penyidik, Saipul masih ketakutan.

"Tapi pas saya sampai di sini, ada tulisan Polsek Tambora, saya baru tenang. Alhamdulillah ini baru polisi, saya tadi berpikir mau dibawa kemana nih, udah berpikir 'wah saya mau dibunuh', soalnya bapak polisinya enggak pakai seragam, pakai baju preman. Itu yang bikin saya sedikit curiga," papar Saipul.

Usut punya usut, rupanya asisten Saipul yakni Steven menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. S dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Saipul Jamil dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

S alias Steven dan pengedar narkoba R alias Dede ditetapkan sebagai tersangka. dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Saipul Jamil telah dipastikan negatif narkoba. Sehingga, pedangdut itu dikembalikan ke keluarga dengan status sebagai saksi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya