Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah/RMOLJabar
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ternyata masih belum banyak dilaporkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Data KPU Kota Cimahi, sebanyak 18 parpol sudah mengisi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), namun untuk LADK belum semuanya dipenuhi.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, kondisi tersebut bisa mengancam parpol didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Batasnya tanggal 7 Januari (untuk laporan). Kalau ada kesalahan bisa diperbaiki dari tanggal 8 sampai 12 Januari 2024," kata Yosi diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Yosi memaparkan, sesuai Undang-Undang 7/2017, pidana terkait dana kampanye tertuang dalam Pasal 525 ayat 2, Pasal 526 ayat 2, Pasal 527, serta Pasal 528.
"Parpol yang tidak menyampaikan LADK akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," tegasnya.
Ia menuturkan, mayoritas partai yang belum mengisi LADK tergolong partai baru. Kondisi ini diduga terjadi karena manajemen di bawah belum baik.
"Untuk saat ini RKDK sudah diisi. Kalau tidak mengisi RKDK, partai akan dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilihan," terangnya.
KPU Kota Cimahi pun mengimbau setiap parpol untuk mengisi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikadeka ini menjadi alat sekaligus bahan bagi KPU, Bawaslu, dan Kepolisian untuk mengetahui data para peserta pemilu.