Berita

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah/RMOLJabar

Politik

Belum Isi LADK, Parpol di Cimahi Terancam Didiskualifikasi

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ternyata masih belum banyak dilaporkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Data KPU Kota Cimahi, sebanyak 18 parpol sudah mengisi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), namun untuk LADK belum semuanya dipenuhi.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, kondisi tersebut bisa mengancam parpol didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.


"Batasnya tanggal 7 Januari (untuk laporan). Kalau ada kesalahan bisa diperbaiki dari tanggal 8 sampai 12 Januari 2024," kata Yosi diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Yosi memaparkan, sesuai Undang-Undang 7/2017, pidana terkait dana kampanye tertuang dalam Pasal 525 ayat 2, Pasal 526 ayat 2, Pasal 527, serta Pasal 528.

"Parpol yang tidak menyampaikan LADK akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," tegasnya.

Ia menuturkan, mayoritas partai yang belum mengisi LADK tergolong partai baru. Kondisi ini diduga terjadi karena manajemen di bawah belum baik.

"Untuk saat ini RKDK sudah diisi. Kalau tidak mengisi RKDK, partai akan dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilihan," terangnya.

KPU Kota Cimahi pun mengimbau setiap parpol untuk mengisi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikadeka ini menjadi alat sekaligus bahan bagi KPU, Bawaslu, dan Kepolisian untuk mengetahui data para peserta pemilu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya