Berita

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah/RMOLJabar

Politik

Belum Isi LADK, Parpol di Cimahi Terancam Didiskualifikasi

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ternyata masih belum banyak dilaporkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Data KPU Kota Cimahi, sebanyak 18 parpol sudah mengisi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), namun untuk LADK belum semuanya dipenuhi.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, kondisi tersebut bisa mengancam parpol didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.


"Batasnya tanggal 7 Januari (untuk laporan). Kalau ada kesalahan bisa diperbaiki dari tanggal 8 sampai 12 Januari 2024," kata Yosi diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Yosi memaparkan, sesuai Undang-Undang 7/2017, pidana terkait dana kampanye tertuang dalam Pasal 525 ayat 2, Pasal 526 ayat 2, Pasal 527, serta Pasal 528.

"Parpol yang tidak menyampaikan LADK akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," tegasnya.

Ia menuturkan, mayoritas partai yang belum mengisi LADK tergolong partai baru. Kondisi ini diduga terjadi karena manajemen di bawah belum baik.

"Untuk saat ini RKDK sudah diisi. Kalau tidak mengisi RKDK, partai akan dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilihan," terangnya.

KPU Kota Cimahi pun mengimbau setiap parpol untuk mengisi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikadeka ini menjadi alat sekaligus bahan bagi KPU, Bawaslu, dan Kepolisian untuk mengetahui data para peserta pemilu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya