Berita

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah/RMOLJabar

Politik

Belum Isi LADK, Parpol di Cimahi Terancam Didiskualifikasi

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ternyata masih belum banyak dilaporkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Data KPU Kota Cimahi, sebanyak 18 parpol sudah mengisi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), namun untuk LADK belum semuanya dipenuhi.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, kondisi tersebut bisa mengancam parpol didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.


"Batasnya tanggal 7 Januari (untuk laporan). Kalau ada kesalahan bisa diperbaiki dari tanggal 8 sampai 12 Januari 2024," kata Yosi diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Yosi memaparkan, sesuai Undang-Undang 7/2017, pidana terkait dana kampanye tertuang dalam Pasal 525 ayat 2, Pasal 526 ayat 2, Pasal 527, serta Pasal 528.

"Parpol yang tidak menyampaikan LADK akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," tegasnya.

Ia menuturkan, mayoritas partai yang belum mengisi LADK tergolong partai baru. Kondisi ini diduga terjadi karena manajemen di bawah belum baik.

"Untuk saat ini RKDK sudah diisi. Kalau tidak mengisi RKDK, partai akan dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilihan," terangnya.

KPU Kota Cimahi pun mengimbau setiap parpol untuk mengisi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sikadeka ini menjadi alat sekaligus bahan bagi KPU, Bawaslu, dan Kepolisian untuk mengetahui data para peserta pemilu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya