Berita

Menteri ESDM, Arifin Tasrif/Net

Bisnis

117 Perusahaan Tambang yang Belum Setor Royalti ke Negara Terancam Kena Sanksi dari ESDM

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 117 perusahaan tambang yang belum membayar setorannya dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara, terancam dikenakan sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 117 perusahaan yang telah diminta untuk segera melunasi kewajibannya itu akan dikenakan sanksi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang macet.

Adapun Simbara sendiri merupakan aplikasi pengawasan PNBP dan dan tata niaga mineral dan batu bara (Minerba).


"Itu kan aturannya harus gitu. Ya, jadi kita minta segera dilunasi, supaya semua persyaratan terpenuhi," ucap dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/1).

Jika tidak dibayarkan juga, Arifin mengatakan perusahaan akan disanksi dengan Simbara macet.

"Ya, sanksinya, macet Simbaranya,"sambungnya.

Menurut laporan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono, dari 117 perusahaan yang belum melunasi kewajibannya tersebut, setidaknya sudah ada 7 perusahaan yang telah menyetor ke negara.

Selain itu, setidaknya sebanyak 65 perusahaan dari 117 perusahaan dilaporkan telah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Baru terkumpul Rp470-an miliar. Kemarin tahun baru ada sekitar 7 yang bayar, tapi yang besar-besar ya," ujar Bambang, seperti dikutip Sabtu (6/1)

Bambang lebih lanjut menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan kewajibannya.

"Tetap kita ingatkan kalau dia tidak melengkapi ya RKAB tidak keluar," katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya