Berita

Menteri ESDM, Arifin Tasrif/Net

Bisnis

117 Perusahaan Tambang yang Belum Setor Royalti ke Negara Terancam Kena Sanksi dari ESDM

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 117 perusahaan tambang yang belum membayar setorannya dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara, terancam dikenakan sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 117 perusahaan yang telah diminta untuk segera melunasi kewajibannya itu akan dikenakan sanksi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) yang macet.

Adapun Simbara sendiri merupakan aplikasi pengawasan PNBP dan dan tata niaga mineral dan batu bara (Minerba).


"Itu kan aturannya harus gitu. Ya, jadi kita minta segera dilunasi, supaya semua persyaratan terpenuhi," ucap dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/1).

Jika tidak dibayarkan juga, Arifin mengatakan perusahaan akan disanksi dengan Simbara macet.

"Ya, sanksinya, macet Simbaranya,"sambungnya.

Menurut laporan Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono, dari 117 perusahaan yang belum melunasi kewajibannya tersebut, setidaknya sudah ada 7 perusahaan yang telah menyetor ke negara.

Selain itu, setidaknya sebanyak 65 perusahaan dari 117 perusahaan dilaporkan telah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Baru terkumpul Rp470-an miliar. Kemarin tahun baru ada sekitar 7 yang bayar, tapi yang besar-besar ya," ujar Bambang, seperti dikutip Sabtu (6/1)

Bambang lebih lanjut menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024-2026, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan kewajibannya.

"Tetap kita ingatkan kalau dia tidak melengkapi ya RKAB tidak keluar," katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya