Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

Awal Tahun Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mengawali tahun 2024, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma menutup operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada Kamis (4/1).

BPR Wijaya Kusuma menjadi salah satu dari empat BPR lainnya yang diketahui mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2023 akibat tindakan penipuan oleh pihak pengurus.

Pada awal tahun ini, OJK telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP-1/D.03/2024) yang menegaskan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, yang berkantor di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.


Bank tersebut sebelumnya telah berada dalam pengawasan OJK sejak 18 Juli 2023 dengan alasan tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan perbankan.

Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 13 Desember 2023 setelah OJK memberikan waktu selama 12 bulan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

"Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud," kata otoritas dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (6/1).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 Desember 2023 juga telah meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma karena memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan mengambil peran dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa meskipun ada pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, kondisi perbankan nasional secara keseluruhan masih tetap stabil dan tetap terjaga.

"Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen," kata OJK.

Lebih lanjut, otoritas mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR telah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya