Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

Awal Tahun Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mengawali tahun 2024, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma menutup operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada Kamis (4/1).

BPR Wijaya Kusuma menjadi salah satu dari empat BPR lainnya yang diketahui mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2023 akibat tindakan penipuan oleh pihak pengurus.

Pada awal tahun ini, OJK telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP-1/D.03/2024) yang menegaskan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, yang berkantor di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Bank tersebut sebelumnya telah berada dalam pengawasan OJK sejak 18 Juli 2023 dengan alasan tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan perbankan.

Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 13 Desember 2023 setelah OJK memberikan waktu selama 12 bulan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

"Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud," kata otoritas dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (6/1).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 Desember 2023 juga telah meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma karena memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan mengambil peran dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa meskipun ada pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, kondisi perbankan nasional secara keseluruhan masih tetap stabil dan tetap terjaga.

"Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen," kata OJK.

Lebih lanjut, otoritas mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR telah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya