Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

Awal Tahun Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mengawali tahun 2024, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma menutup operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada Kamis (4/1).

BPR Wijaya Kusuma menjadi salah satu dari empat BPR lainnya yang diketahui mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2023 akibat tindakan penipuan oleh pihak pengurus.

Pada awal tahun ini, OJK telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP-1/D.03/2024) yang menegaskan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, yang berkantor di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.


Bank tersebut sebelumnya telah berada dalam pengawasan OJK sejak 18 Juli 2023 dengan alasan tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan perbankan.

Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 13 Desember 2023 setelah OJK memberikan waktu selama 12 bulan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

"Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud," kata otoritas dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (6/1).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 Desember 2023 juga telah meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma karena memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan mengambil peran dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa meskipun ada pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, kondisi perbankan nasional secara keseluruhan masih tetap stabil dan tetap terjaga.

"Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen," kata OJK.

Lebih lanjut, otoritas mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR telah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya