Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

Awal Tahun Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mengawali tahun 2024, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma menutup operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada Kamis (4/1).

BPR Wijaya Kusuma menjadi salah satu dari empat BPR lainnya yang diketahui mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2023 akibat tindakan penipuan oleh pihak pengurus.

Pada awal tahun ini, OJK telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP-1/D.03/2024) yang menegaskan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, yang berkantor di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.


Bank tersebut sebelumnya telah berada dalam pengawasan OJK sejak 18 Juli 2023 dengan alasan tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan perbankan.

Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 13 Desember 2023 setelah OJK memberikan waktu selama 12 bulan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

"Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud," kata otoritas dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (6/1).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 Desember 2023 juga telah meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma karena memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan mengambil peran dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa meskipun ada pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, kondisi perbankan nasional secara keseluruhan masih tetap stabil dan tetap terjaga.

"Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen," kata OJK.

Lebih lanjut, otoritas mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR telah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya