Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net

Bisnis

Awal Tahun Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 11:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mengawali tahun 2024, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma menutup operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada Kamis (4/1).

BPR Wijaya Kusuma menjadi salah satu dari empat BPR lainnya yang diketahui mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2023 akibat tindakan penipuan oleh pihak pengurus.

Pada awal tahun ini, OJK telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KEP-1/D.03/2024) yang menegaskan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma, yang berkantor di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.


Bank tersebut sebelumnya telah berada dalam pengawasan OJK sejak 18 Juli 2023 dengan alasan tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan perbankan.

Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 13 Desember 2023 setelah OJK memberikan waktu selama 12 bulan kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

"Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud," kata otoritas dalam keterangan resminya yang dikutip Sabtu (6/1).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 22 Desember 2023 juga telah meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma karena memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan mengambil peran dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa meskipun ada pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, kondisi perbankan nasional secara keseluruhan masih tetap stabil dan tetap terjaga.

"Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen," kata OJK.

Lebih lanjut, otoritas mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR telah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya