Berita

Pelabuhan Panjang/Net

Bisnis

Penetapan Tarif Sepihak di Pelabuhan Panjang Siap Disidang KPPU

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 06:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar Sidang Majelis Komisi dalam Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 03141/DH/KPPU.LID.I/111/2023 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5/1999 (UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).

Sidang itu terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999.

Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh PT Java Sarana Mitra Sejati (PT JSMS), PT masaji Tatanan Kontainer Indonesia (PT MTKI), PT Citra Prima Container (PT CPC) dan PT TDT melalui Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) yang menyepakati besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung.

"Tarif yang disepakati oleh anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift off (Lo-Lo) kontainer," kata Wahyu, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (5/1).

Menurut Wahyu, selain bertentangan dengan UU Nomor 5/1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen/pengguna terhadap pilihan harga dan kualitas serta menambah beban biaya logistik.
 
Setelah melakukan proses Penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti yang cukup dan menaikan status penyelidikan perkara Nomor 03141/DH/KPPU.LID.I/111/2023 ke Tahap Sidang Majelis Komisi/Pemeriksaan Pendahuluan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya