Berita

Pelabuhan Panjang/Net

Bisnis

Penetapan Tarif Sepihak di Pelabuhan Panjang Siap Disidang KPPU

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 06:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar Sidang Majelis Komisi dalam Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 03141/DH/KPPU.LID.I/111/2023 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5/1999 (UU Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).

Sidang itu terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999.


Pelanggaran itu diduga dilakukan oleh PT Java Sarana Mitra Sejati (PT JSMS), PT masaji Tatanan Kontainer Indonesia (PT MTKI), PT Citra Prima Container (PT CPC) dan PT TDT melalui Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) yang menyepakati besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung.

"Tarif yang disepakati oleh anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift off (Lo-Lo) kontainer," kata Wahyu, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (5/1).

Menurut Wahyu, selain bertentangan dengan UU Nomor 5/1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen/pengguna terhadap pilihan harga dan kualitas serta menambah beban biaya logistik.
 
Setelah melakukan proses Penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti yang cukup dan menaikan status penyelidikan perkara Nomor 03141/DH/KPPU.LID.I/111/2023 ke Tahap Sidang Majelis Komisi/Pemeriksaan Pendahuluan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya