Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK-PBPB) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta/RMOL
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK-PBPB) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,6 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok.
Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Den Yealta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (5/1).
Dalam surat dakwaan, Den Yealta diduga telah melakukan pengaturan barang kena cukai berupa rokok dalam pengelolaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang sejak 2015-2019.
Atas pengaturan tersebut, Den Yealta diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp3,55 miliar dan 50 ribu dolar Singapura.
Selain itu, Den Yealta diduga memperkaya orang lain, yaitu mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebesar Rp300 juta, Lastiner Tinambunan sebesar Rp20 juta, M Effendi sebesar Rp15 juta, Yudi Irawan sebesar Rp100 juta, Suparno sebesar Rp18 juta, Riono sebesar Rp10 juta, dan Syamsul Bahrum sebesar Rp15 juta.
Tak hanya itu, perbuatan Den Yealta juga diduga memperkaya para pengusaha distributor rokok. Yakni Budiyanto sebesar Rp7.410.963.085,13 (Rp7,4 miliar), Ribin sebesar Rp1.159.474.869 (Rp1,1 miliar), Yany Eka Putra sebesar Rp675,3 juta, Sahri sebesar Rp100 juta, dan Saman sebesar Rp238.692.237 (Rp238,6 juta).
Selanjutnya, perbuatan Den Yealta juga memperkaya 13 pengusaha atau perusahaan Pabrik Rokok (PR). Yakni PR Putra Maju Jaya sebesar Rp5.580.927.481,91 (Rp5,5 miliar), PT Kompas Agung sebesar Rp171 juta, PT Mustika Internasional sebesar Rp666.931.200 (Rp666,9 juta), PR Bintang Sayap Insan sebesar Rp1.186.406.400 (Rp1,1 miliar).
Kemudian, PR Berca Sauti Tobacco sebesar Rp780,93 juta, PT Batu Karang sebesar Rp2.917.256.000 (Rp2,9 miliar), PT Corona Mas sebesar Rp240 juta, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami sebesar Rp45,6 juta, PT Fantastik Internasional sebesar Rp7.168.005.590 (Rp7,1 miliar), CV A Surya Sejahtera Abadi sebesar Rp34,8 juta, PT Delta Makmur sebesar Rp301,2 juta, PR Tri Tunggal, IND sebesar Rp168 juta, dan PT Anak Sakti sebesar Rp14.361.600 (Rp14,3 juta).
Dari perbuatan Den Yealta itu, diduga merugikan keuangan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.644.192.446,23 (Rp622,6 miliar) sebagaimana laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019 nomor PE.03/R/S1266/D5/01/2023 tanggal 27 November 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, Den Yealta didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.