Berita

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK-PBPB) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta/RMOL

Hukum

Turut Perkaya Nurdin Basirun, Den Yealta Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK-PBPB) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,6 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok.

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Den Yealta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (5/1).

Dalam surat dakwaan, Den Yealta diduga telah melakukan pengaturan barang kena cukai berupa rokok dalam pengelolaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang sejak 2015-2019.

Atas pengaturan tersebut, Den Yealta diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp3,55 miliar dan 50 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Den Yealta diduga memperkaya orang lain, yaitu mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebesar Rp300 juta, Lastiner Tinambunan sebesar Rp20 juta, M Effendi sebesar Rp15 juta, Yudi Irawan sebesar Rp100 juta, Suparno sebesar Rp18 juta, Riono sebesar Rp10 juta, dan Syamsul Bahrum sebesar Rp15 juta.

Tak hanya itu, perbuatan Den Yealta juga diduga memperkaya para pengusaha distributor rokok. Yakni Budiyanto sebesar Rp7.410.963.085,13 (Rp7,4 miliar), Ribin sebesar Rp1.159.474.869 (Rp1,1 miliar), Yany Eka Putra sebesar Rp675,3 juta, Sahri sebesar Rp100 juta, dan Saman sebesar Rp238.692.237 (Rp238,6 juta).

Selanjutnya, perbuatan Den Yealta juga memperkaya 13 pengusaha atau perusahaan Pabrik Rokok (PR). Yakni PR Putra Maju Jaya sebesar Rp5.580.927.481,91 (Rp5,5 miliar), PT Kompas Agung sebesar Rp171 juta, PT Mustika Internasional sebesar Rp666.931.200 (Rp666,9 juta), PR Bintang Sayap Insan sebesar Rp1.186.406.400 (Rp1,1 miliar).

Kemudian, PR Berca Sauti Tobacco sebesar Rp780,93 juta, PT Batu Karang sebesar Rp2.917.256.000 (Rp2,9 miliar), PT Corona Mas sebesar Rp240 juta, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami sebesar Rp45,6 juta, PT Fantastik Internasional sebesar Rp7.168.005.590 (Rp7,1 miliar), CV A Surya Sejahtera Abadi sebesar Rp34,8 juta, PT Delta Makmur sebesar Rp301,2 juta, PR Tri Tunggal, IND sebesar Rp168 juta, dan PT Anak Sakti sebesar Rp14.361.600 (Rp14,3 juta).

Dari perbuatan Den Yealta itu, diduga merugikan keuangan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.644.192.446,23 (Rp622,6 miliar) sebagaimana laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019 nomor PE.03/R/S1266/D5/01/2023 tanggal 27 November 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Den Yealta didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya