Berita

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK-PBPB) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta/RMOL

Hukum

Turut Perkaya Nurdin Basirun, Den Yealta Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPK-PBPB) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,6 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok.

Dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Den Yealta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (5/1).

Dalam surat dakwaan, Den Yealta diduga telah melakukan pengaturan barang kena cukai berupa rokok dalam pengelolaan KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang sejak 2015-2019.


Atas pengaturan tersebut, Den Yealta diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp3,55 miliar dan 50 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Den Yealta diduga memperkaya orang lain, yaitu mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebesar Rp300 juta, Lastiner Tinambunan sebesar Rp20 juta, M Effendi sebesar Rp15 juta, Yudi Irawan sebesar Rp100 juta, Suparno sebesar Rp18 juta, Riono sebesar Rp10 juta, dan Syamsul Bahrum sebesar Rp15 juta.

Tak hanya itu, perbuatan Den Yealta juga diduga memperkaya para pengusaha distributor rokok. Yakni Budiyanto sebesar Rp7.410.963.085,13 (Rp7,4 miliar), Ribin sebesar Rp1.159.474.869 (Rp1,1 miliar), Yany Eka Putra sebesar Rp675,3 juta, Sahri sebesar Rp100 juta, dan Saman sebesar Rp238.692.237 (Rp238,6 juta).

Selanjutnya, perbuatan Den Yealta juga memperkaya 13 pengusaha atau perusahaan Pabrik Rokok (PR). Yakni PR Putra Maju Jaya sebesar Rp5.580.927.481,91 (Rp5,5 miliar), PT Kompas Agung sebesar Rp171 juta, PT Mustika Internasional sebesar Rp666.931.200 (Rp666,9 juta), PR Bintang Sayap Insan sebesar Rp1.186.406.400 (Rp1,1 miliar).

Kemudian, PR Berca Sauti Tobacco sebesar Rp780,93 juta, PT Batu Karang sebesar Rp2.917.256.000 (Rp2,9 miliar), PT Corona Mas sebesar Rp240 juta, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami sebesar Rp45,6 juta, PT Fantastik Internasional sebesar Rp7.168.005.590 (Rp7,1 miliar), CV A Surya Sejahtera Abadi sebesar Rp34,8 juta, PT Delta Makmur sebesar Rp301,2 juta, PR Tri Tunggal, IND sebesar Rp168 juta, dan PT Anak Sakti sebesar Rp14.361.600 (Rp14,3 juta).

Dari perbuatan Den Yealta itu, diduga merugikan keuangan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.644.192.446,23 (Rp622,6 miliar) sebagaimana laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan KPBPB Bintan wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2019 nomor PE.03/R/S1266/D5/01/2023 tanggal 27 November 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Den Yealta didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya