Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Banyak Pemasok Rugi Akibat Skandal Manipulasi Uji Keselamatan, Daihatsu akan Bayar Kompensasi

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Daihatsu akan membayar kompensasi kepada para pemasoknya, imbas dari skandal manipulasi uji keselamatan selama 30 tahun yang dilakukan di Jepang.

Dalam rencana pembayaran tersebut, Daihatsu juga akan mendapat bantuan keuangan dari induk perusahaan, Toyota Motor Corporation.

Imbas penghentian produksi kendaraan akibat skandal manipulasi data, Daihatsu dan Toyota akan memberikan kompensasi kepada ratusan pemasok yang terdampak dari penyetopan tersebut.


Sejak diumumkan beberapa hari lalu, sampai saat ini Daihatsu terus mencatat seluruh pemasoknya yang mengalami kerugian akibat skandal besar tersebut.

Sebanyak 423 pemasok, 4.000 perusahaan tier-2 dan tier-3, serta 1.000 perusahaan lain yang berbisnis bersama Daihatsu disebut akan mendapat kompensasi dari Toyota.

Di Indonesia sendiri, kegiatan Daihatsu juga sempat disetop. Namun, saat ini sudah kembali berjalan normal lagi.

Executive Officer, Corporate Function Directorate PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Johan, memastikan semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan serta memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Produk-produk Daihatsu di Indonesia telah memenuhi syarat teknis keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar ketentuan di Indonesia. Selain itu, produk yang diisukan tersebut dapat dipastikan tidak diperdagangkan di Indonesia," ungkap Johan.

Lebih lanjut, Johan menegaskan produk Daihatsu di Indonesia sudah melakukan pengujian oleh pihak terkait, untuk memastikan kendaraan benar-benar dalam keadaan aman, dan tidak terkait dengan yang terjadi di Jepang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya