Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Mulai Catat Data Pembeli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pertamina (Persero) mulai melakukan pencatatan data pembeli gas LPG 3 kilogram, menyusul adanya kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat menggunakan KTP atau KK untuk membeli gas bersubsidi itu di pangkalan resmi Pertamina.

Saat ini, pihak Pertamina mengakui belum menekankan kewajiban itu untuk masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di warung atau pengecer.

Perusahaan pelat merah itu mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk melakukan pencatatan pembeli di pangkalan.


"Kalau pengecer sementara belum (diwajibkan)," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, seperti dikutip Jumat (5/1).

Meski demikian, ia menuturkan para pengecer atau pemilik warung tetap harus memakai KTP atau KK saat membeli LPG 3 kg ke pangkalan.

"Pengecer masih bisa membeli ke pangkalan dengan memasukkan NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan," tambah Irto.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan datanya jika ingin membeli gas melon mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan tersebut dilakukan  agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

Ia menyebut pelaksanaan transformasi subsidi yang tepat sasaran ini telah dicanangkan mulai tahun ini, sehingga nantinya hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli LPG 3 kg.

Setelah itu, data masyarakat nantinya juga akan dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Jika masyarakat itu masuk dalam data P3KE, maka mereka berhak mendapat LPG melon subsidi tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya