Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Mulai Catat Data Pembeli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pertamina (Persero) mulai melakukan pencatatan data pembeli gas LPG 3 kilogram, menyusul adanya kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat menggunakan KTP atau KK untuk membeli gas bersubsidi itu di pangkalan resmi Pertamina.

Saat ini, pihak Pertamina mengakui belum menekankan kewajiban itu untuk masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di warung atau pengecer.

Perusahaan pelat merah itu mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk melakukan pencatatan pembeli di pangkalan.

"Kalau pengecer sementara belum (diwajibkan)," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, seperti dikutip Jumat (5/1).

Meski demikian, ia menuturkan para pengecer atau pemilik warung tetap harus memakai KTP atau KK saat membeli LPG 3 kg ke pangkalan.

"Pengecer masih bisa membeli ke pangkalan dengan memasukkan NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan," tambah Irto.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan datanya jika ingin membeli gas melon mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan tersebut dilakukan  agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

Ia menyebut pelaksanaan transformasi subsidi yang tepat sasaran ini telah dicanangkan mulai tahun ini, sehingga nantinya hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli LPG 3 kg.

Setelah itu, data masyarakat nantinya juga akan dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Jika masyarakat itu masuk dalam data P3KE, maka mereka berhak mendapat LPG melon subsidi tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya