Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pertamina Mulai Catat Data Pembeli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

JUMAT, 05 JANUARI 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Pertamina (Persero) mulai melakukan pencatatan data pembeli gas LPG 3 kilogram, menyusul adanya kebijakan baru yang mewajibkan masyarakat menggunakan KTP atau KK untuk membeli gas bersubsidi itu di pangkalan resmi Pertamina.

Saat ini, pihak Pertamina mengakui belum menekankan kewajiban itu untuk masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di warung atau pengecer.

Perusahaan pelat merah itu mengatakan pihaknya saat ini masih fokus untuk melakukan pencatatan pembeli di pangkalan.

"Kalau pengecer sementara belum (diwajibkan)," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, seperti dikutip Jumat (5/1).

Meski demikian, ia menuturkan para pengecer atau pemilik warung tetap harus memakai KTP atau KK saat membeli LPG 3 kg ke pangkalan.

"Pengecer masih bisa membeli ke pangkalan dengan memasukkan NIK (nomor induk kependudukan) yang bersangkutan," tambah Irto.

Langkah tersebut dilakukan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat untuk menggunakan datanya jika ingin membeli gas melon mulai 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan kebijakan tersebut dilakukan  agar penyaluran LPG subsidi bisa tepat sasaran.

Ia menyebut pelaksanaan transformasi subsidi yang tepat sasaran ini telah dicanangkan mulai tahun ini, sehingga nantinya hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli LPG 3 kg.

Setelah itu, data masyarakat nantinya juga akan dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Jika masyarakat itu masuk dalam data P3KE, maka mereka berhak mendapat LPG melon subsidi tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya