Maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan merek Daihatsu segera direspon oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag menjelaskan, skandal uji keselamatan Daihatsu Jepang tidak berdampak pada mobil Daihatsu di Indonesia sebab Daihatsu produksi Indonesia sudah sesuai regulasi di Tanah Air.
"Skandal uji keselamatan Daihatsu yang beredar hasil informasi dari Jepang, kita sudah verifikasi via Astra Daihatsu motor Indonesia dengan Executive Officer. Di situ disampaikan, untuk tipe hybrid, Rocky dan Raize, tidak diproduksi di Indonesia," terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/1).
Ia menegaskan, untuk produksi Daihatsu yang ada di Indonesia telah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Kemendag telah meminta klarifikasi terkait maraknya pemberitaan dugaan skandal uji keselamatan kendaraan merek Daihatsu dengan memanggil PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pada akhir tahun, Jumat (29/12).
Ditjen PKTN berwenang memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen atas barang yang diperdagangkan di Indonesia. Dalam hal ini, kendaraan bermotor yang dipasarkan PT ADM berkaitan erat dengan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Executive Officer Corporate Function Directorate PT ADM Johan juga telah memastikan bahwa semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas dan keselamatan. Juga memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Produk-produk Daihatsu di Indonesia telah memenuhi syarat teknis keselamatan dan keamanan sesuai dengan standar ketentuan di Indonesia. Selain itu, produk yang diisukan tersebut dapat dipastikan tidak diperdagangkan di Indonesia," tegasnya.