Tersangka korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo/RMOL
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengusutan ini dilakukan KPK dengan memanggil petinggi media Radio Prambors.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (5/1), pihaknya memanggil seorang saksi untuk tersangka SYL dkk.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (5/1).
Saksi yang dipanggil itu adalah Dhirgaraya S Santo selaku General Manager (GM) Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.
Namun demikian, Ali tidak menjelaskan keterkaitan kasus korupsi SYL dengan saksi dimaksud.
Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulan.
Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.
Adapun uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarganya. Seperti untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.
Kemudian digunakan untuk membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membayar biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga, dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan.