Berita

Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

Bawaslu DKI Diminta Koreksi Putusan soal Gibran

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta mengoreksi putusan atau rekomendasi yang menyatakan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar ketentuan, karena membagikan susu di arena car free day (CFD), Minggu (3/12).

Bawaslu Jakpus dinilai tidak punya kewenangan memutus dugaan pelanggaran berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebab, peraturan itu berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


"Bawaslu DKI Jakarta agar mengkoreksi apa yang disampaikan Bawaslu Jakpus, biar lurus dan terang," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menindaklanjuti hal itu, Hinca akan menyampaikan kepada Bawaslu DKI Jakarta, mengajukan permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Jakpus.

"Kami juga akan mengingatkan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan koreksi itu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena CFD.

Selain Gibran, ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya