Berita

Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

Bawaslu DKI Diminta Koreksi Putusan soal Gibran

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta mengoreksi putusan atau rekomendasi yang menyatakan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar ketentuan, karena membagikan susu di arena car free day (CFD), Minggu (3/12).

Bawaslu Jakpus dinilai tidak punya kewenangan memutus dugaan pelanggaran berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebab, peraturan itu berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bawaslu DKI Jakarta agar mengkoreksi apa yang disampaikan Bawaslu Jakpus, biar lurus dan terang," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menindaklanjuti hal itu, Hinca akan menyampaikan kepada Bawaslu DKI Jakarta, mengajukan permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Jakpus.

"Kami juga akan mengingatkan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan koreksi itu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena CFD.

Selain Gibran, ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

UPDATE

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:07

Dubes Terpilih AS Kamala Lakhdhir Ngaku Senang Ditugaskan di Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:06

Sofyan Tan: Hindari Pinjol dan Judi Online dengan 4 Pilar Kebangsaan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:00

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:53

Ikut Sekolah Pemimpin Perubahan, Gus Nung Makin Pede Tarung di Jepara

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:52

Nasfryzal Carlo Ingin Fokus Perkuat Kearifan Lokal

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:35

Bawaslu Berhasil Raih WTP Kesembilan Kali dari BPK

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:27

PAN Tak Ambil Pusing Soal Tarik-Menarik RK di Jakarta atau Jabar

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:08

PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:07

Jajaki Dukungan PKB di Pilkada Medan, Prof Ridha Temani Cak Imin Jalan Sore di Berastagi

Jumat, 26 Juli 2024 | 21:01

Selengkapnya