Berita

Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

Bawaslu DKI Diminta Koreksi Putusan soal Gibran

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta mengoreksi putusan atau rekomendasi yang menyatakan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar ketentuan, karena membagikan susu di arena car free day (CFD), Minggu (3/12).

Bawaslu Jakpus dinilai tidak punya kewenangan memutus dugaan pelanggaran berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebab, peraturan itu berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Bawaslu DKI Jakarta agar mengkoreksi apa yang disampaikan Bawaslu Jakpus, biar lurus dan terang," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menindaklanjuti hal itu, Hinca akan menyampaikan kepada Bawaslu DKI Jakarta, mengajukan permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Jakpus.

"Kami juga akan mengingatkan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan koreksi itu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena CFD.

Selain Gibran, ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya