Berita

Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

Bawaslu DKI Diminta Koreksi Putusan soal Gibran

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta mengoreksi putusan atau rekomendasi yang menyatakan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar ketentuan, karena membagikan susu di arena car free day (CFD), Minggu (3/12).

Bawaslu Jakpus dinilai tidak punya kewenangan memutus dugaan pelanggaran berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Sebab, peraturan itu berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


"Bawaslu DKI Jakarta agar mengkoreksi apa yang disampaikan Bawaslu Jakpus, biar lurus dan terang," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menindaklanjuti hal itu, Hinca akan menyampaikan kepada Bawaslu DKI Jakarta, mengajukan permohonan koreksi atas putusan Bawaslu Jakpus.

"Kami juga akan mengingatkan Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan koreksi itu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena CFD.

Selain Gibran, ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dinilai terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya