Berita

Pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno/Istimewa

Politik

Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Pimpinan Komisi VII DPR: Agar Tepat Sasaran

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 19:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wacana pemerintah untuk memberlakukan aturan harus membawa KTP ketika membeli gas LPG 3 kg direspons positif oleh pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno.

Legislator dari Fraksi PAN DPR RI ini menuturkan, pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tak dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak.

"Prinsipnya adalah subsidi LPG 3 kg memang harus tepat sasaran. Jangan sampai LPG 3 kg justru dipakai oleh mereka yang mampu atau digunakan untuk kegiatan usaha yang bukan UMKM. Harus tepat sasaran," ujar Eddy di sela-sela agenda sapa warga di Kota Bogor, Kamis (4/1).

Sosok yang juga menjabat Sekjen PAN ini menuturkan, saat ini sekitar 80 persen pengguna LPG 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak menggunakannya.

"Selama belum ada regulasi yang jelas dan tegas tentang siapa yang berhak membelinya maka Pertamina mengatur pembelian ini dengan KTP supaya tidak terjadi pemborosan LPG 3 kg dan pembelinya benar-benar memang yang berhak,” jelasnya.

Eddy menegaskan, pembelian LPG 3 kg kepada yang berhak sangat penting, salah satunya untuk mengurangi impor LPG jenis ini.

"LPG 3 kg ini impor dan kalau semakin banyak beredar maka berpotensi menguras anggaran dan devisa kita. Karena itu harus tepat sasaran untuk yang menerima subsidi dan peredarannya bisa berkurang," lanjutnya.

Di sisi lain, Eddy juga meminta Pertamina untuk melakukan sosialisasi yang masif dan menyeluruh agar masyarakat tidak kaget dengan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.

"Di lapangan harus dibuat semudah mungkin warga yang berhak mendapatkan subsidi untuk membeli LP3 Kg agar tidak menyusahkan mereka. Sementara yang tidak berhak, mohon maaf, tidak bisa membeli LPG 3 kg ini," tutupnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Rakernas V PDIP Serukan Kemenangan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:00

Alumni UIN Banyak Berkontribusi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:42

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:28

Rumah Sakit Anak di India Terbakar, Tujuh Bayi Tewas

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:22

Pegi Perong Sempat Ganti Identitas saat Buron

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:10

Megawati Diminta Tetap Jadi Ketum Hingga 2030

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:55

Tidak Dibunuh, Tentara Israel Jadi Tawanan Hamas

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:51

Rakernas V PDIP Serahkan ke Megawati Ambil Sikap Politik

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:50

Faizal Assegaf: Sulit Bagi Megawati Tutupi Jejak Hitam Bersama Jokowi

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:44

Dubes Najib: Saatnya Beralih dari Perpustakaan Konvensional ke E-Library

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:32

Selengkapnya