Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eddy Hiariej

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yakin penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi sikap Eddy Hiariej yang kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (3/1).

"Iya tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/1).


Ali memastikan, KPK melalui Biro Hukum akan menjawab semua dalil permohonan praperadilan Eddy Hiariej di persidangan nantinya yang akan digelar pada Kamis pekan depan (11/1).

"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," pungkas Ali.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Eddy Hiariej telah kembali mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (3/1).

"Permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan Hakim Tunggal Pak Estiono oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian oleh Hakim Tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam permohonan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

Namun dalam permohonan praperadilan ini, Eddy Hiariej tidak bersama dengan dua anak buahnya, yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sementara pada permohonan sebelumnya yang dicabut, Eddy bersama Yogi dan Yosi bersama-sama menjadi pihak pemohon.

Permohonan praperadilan Eddy Hiariej kali ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya