Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eddy Hiariej

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yakin penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi sikap Eddy Hiariej yang kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (3/1).

"Iya tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/1).


Ali memastikan, KPK melalui Biro Hukum akan menjawab semua dalil permohonan praperadilan Eddy Hiariej di persidangan nantinya yang akan digelar pada Kamis pekan depan (11/1).

"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," pungkas Ali.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Eddy Hiariej telah kembali mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (3/1).

"Permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan Hakim Tunggal Pak Estiono oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian oleh Hakim Tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam permohonan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

Namun dalam permohonan praperadilan ini, Eddy Hiariej tidak bersama dengan dua anak buahnya, yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sementara pada permohonan sebelumnya yang dicabut, Eddy bersama Yogi dan Yosi bersama-sama menjadi pihak pemohon.

Permohonan praperadilan Eddy Hiariej kali ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya