Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eddy Hiariej

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yakin penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang benar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang kembali diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi sikap Eddy Hiariej yang kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (3/1).

"Iya tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/1).


Ali memastikan, KPK melalui Biro Hukum akan menjawab semua dalil permohonan praperadilan Eddy Hiariej di persidangan nantinya yang akan digelar pada Kamis pekan depan (11/1).

"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," pungkas Ali.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Eddy Hiariej telah kembali mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (3/1).

"Permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan Hakim Tunggal Pak Estiono oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian oleh Hakim Tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam permohonan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.

Namun dalam permohonan praperadilan ini, Eddy Hiariej tidak bersama dengan dua anak buahnya, yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sementara pada permohonan sebelumnya yang dicabut, Eddy bersama Yogi dan Yosi bersama-sama menjadi pihak pemohon.

Permohonan praperadilan Eddy Hiariej kali ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya