Berita

Kuasa Hukum Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Pitra Romadoni (kemeja merah)/RMOL

Politik

Bawaslu Jakpus Dituding Sengaja Cari-Cari Kesalahan Gibran

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (4/1).

Laporan tersebut dilayangkan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta buntut putusan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di car free day yang dijatuhkan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Adapun pihak terlapor adalah Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey dan Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Dimas Trianto Putro.


Bagi KPI DKI Jakarta, putusan tersebut terkesan sebagai upaya Bawaslu Jakpus mencari-cari kesalahan Gibran melalui Pasal 7 Pergub 12/2016. Apalagi, putusan ini berbeda dengan Bawaslu RI yang menyebut Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Pergub itu produk dari siapa? Apakah produk Bawaslu? Apakah produk Pemilu?” kata kuasa hukum KPI DKI Jakarta, Pitra Romadoni Nasution di Kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (4/1).

Pitra menilai pasal yang diterapkan dalam memutus kasus Gibran bukan wewenang Bawaslu sebagaimana Undang-undang Pemilu.

“Independensi (Bawaslu) harus dijaga. Makanya kami pertanyakan, apa korelasinya Pergub DKI Jakarta (dengan Bawaslu Jakpus),” ujar dia.

Selain itu, Pitra juga mengadukan Bawaslu Jakpus karena dianggap tidak profesional dalam menangani sebuah temuan. Bawaslu Jakpus dianggap melanggar peraturan DKPP 2/2017 Pasal 8 huruf C yang menyinggung penyelenggara pemilu dilarang mengeluarkan pendapat atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.

"Kami membawa bukti dan sudah diberikan ke DKPP RI, bahwasannya ada beberapa anggota Bawaslu mengeluarkan pendapat, statement terkait kasus yang katanya masih diproses tapi dikatakan berpotensi melanggar Pergub DKI,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai keterwakilan pelaporan oleh KPI DKI Jakarta ini, Pitra menyebut tidak berafiliasi dengan paslon mana pun.

“Tidak, kami ormas saja,” tutup Pitra.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya