Berita

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief/RMOL

Hukum

Sidang Korupsi Kabupaten PPU, Andi Arief Dikonfirmasi BAP

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 14:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief, mengaku hanya dikonfirmasi ulang soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Hal itu disampaikan Andi Arief usai menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.


"Kan harusnya hari ini sidangnya di Kalimantan Timur. Saya kan diperiksa sekitar lima bulan yang lalu. Karena saya enggak bisa ke Kalimantan Timur lagi kondisi sakit, sidang online. Untuk konfirmasi saja, keterangan BAP," kata Andi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (4/1).

Andi membantah terkait adanya dugaan aliran uang korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021 mengalir ke Partai Demokrat.

"Enggak ada, enggak ada (aliran dana ke Demokrat)," tegasnya.

Andi memastikan, dalam pemeriksaannya sebagai saksi di persidangan tersebut hanya mengonfirmasi keterangannya dalam BAP.

Andi Arief sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi ketika tahap penyidikan di KPK pada 19 Juni 2023. Kala itu, dia didalami soal dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 juta yang bersumber dari perkara tersebut.

Sementara itu, Abdul Gafur kembali ditetapkan sebagai tersangka di KPK, setelah sebelumnya dijerat pasal suap dan sudah menjadi terpidana, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Abdul Gafur selaku Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Yakni Baharun Genda (BG) selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka Energi, Heriyanto (HY) selaku Dirut Perumda Benuo Taka, dan Karim Abidin (KA) selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Dalam perkaranya, saat menjabat sebagai Bupati, Abdul Gafur bersama DPRD dalam paripurna RAPBD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) Rp10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka Rp18,5 miliar.

Pada Januari 2021, Baharun melapor ke Abdul Gafur terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE. Sehingga Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud yang ditujukan kepada dirinya yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar.

Kemudian sekitar Februari 2021, Heriyanto juga melaporkan hal yang sama. Abdul Gafur lantas memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas, dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang. Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar.

Dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut, kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.

Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar yang dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, hingga supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kaltim.

Selanjutnya, Baharun diduga menerima Rp500 juta dipergunakan untuk membeli mobil. Tersangka Heriyanto diduga menerima Rp3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim diduga menerima sebesar Rp1 miliar dipergunakan untuk trading forex.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya