Tersangka korupsi di Ditjen Bea Cukai, Eko Darmanto/RMOL
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), disebut membeli mobil Mercedes Benz pakai uang yang diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi.
Dugaan pembelian mobil menggunakan uang gratifikasi itu didalami tim penyidik melalui saksi yang sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin (3/1).
"Rabu (3/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa seorang saksi," kata Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (4/1).
Saksi yang diperiksa itu adalah Riva Abdillah Aziz selaku karyawan PT Adedanmas. Eko Darmanto diduga membeli mobil Mercedes Benz di PT Adedanmas yang merupakan dealer resmi Mercedes Benz di Jakarta.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi," pungkas Ali.
Pada Jumat, 8 Desember 2023, KPK resmi umumkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kasus tersebut berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
Dari perkara ini, Eko diduga menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. KPK pun akan menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.