Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PBB Minta AS Batalkan Rencana Eksekusi Tahanan Menggunakan Gas Nitrogen

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

RMOL.  Rencana Amerika Serikat (AS) mengeksekusi mati tahanan menggunakan gas nitrogen, ditentang keras oleh para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam sebuah laporan, empat pelopor khusus hak asasi manusia di PBB mengatakan bahwa metode eksekusi baru itu masih belum teruji dan mungkin dapat menimbulkan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap tahanan.

"Metode eksekusi baru ini dapat menyebabkan penderitaan berat dan kematian yang menyakitkan dan memalukan yang kemungkinan besar akan melanggar perjanjian internasional," ungkap laporan tersebut, seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (4/11).


Oleh sebab itu, para pakar PBB mendesak agar AS menghentikan rencana metode eksekusi barunya.

Penentangan PBB dikeluarkan untuk  merespon kasus eksekusi mati yang akan dihadapi oleh seorang tahanan bernama Kenneth Smith.

Dia dihukum karena melakukan pembunuhan pada 1988 dan dijadwalkan menjalani proses eksekusi di negara bagian Alabama, AS pada 25 Januari mendatang dengan metode baru.

Smith akan dipakaikan masker wajah yang dihubungkan gas nitrogen, dia akan kehabisan napas dan meninggal dunia.

Jika benar-benar diterapkan maka eksekusi Smith akan menjadi yang pertama kalinya eksekusi yudisial di AS menggunakan gas nitrogen.

Pengacara Smith mengatakan protokol eksekusi dengan gas beracun yang belum teruji akan bertentangan dengan undang-undang di Amerika Serikat yang melarang adanya hukuman kejam dan menyakitkan.

Sebagian besar eksekusi di AS dilakukan dengan menggunakan barbiturat dalam dosis yang mematikan.

Namun, beberapa negara bagian kesulitan mendapatkan obat tersebut karena undang-undang Uni Eropa melarang perusahaan farmasi menjual obat yang dapat digunakan dalam eksekusi di penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya