Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PBB Minta AS Batalkan Rencana Eksekusi Tahanan Menggunakan Gas Nitrogen

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 11:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

RMOL.  Rencana Amerika Serikat (AS) mengeksekusi mati tahanan menggunakan gas nitrogen, ditentang keras oleh para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam sebuah laporan, empat pelopor khusus hak asasi manusia di PBB mengatakan bahwa metode eksekusi baru itu masih belum teruji dan mungkin dapat menimbulkan penyiksaan yang tidak manusiawi terhadap tahanan.

"Metode eksekusi baru ini dapat menyebabkan penderitaan berat dan kematian yang menyakitkan dan memalukan yang kemungkinan besar akan melanggar perjanjian internasional," ungkap laporan tersebut, seperti dikutip dari Reuters pada Kamis (4/11).


Oleh sebab itu, para pakar PBB mendesak agar AS menghentikan rencana metode eksekusi barunya.

Penentangan PBB dikeluarkan untuk  merespon kasus eksekusi mati yang akan dihadapi oleh seorang tahanan bernama Kenneth Smith.

Dia dihukum karena melakukan pembunuhan pada 1988 dan dijadwalkan menjalani proses eksekusi di negara bagian Alabama, AS pada 25 Januari mendatang dengan metode baru.

Smith akan dipakaikan masker wajah yang dihubungkan gas nitrogen, dia akan kehabisan napas dan meninggal dunia.

Jika benar-benar diterapkan maka eksekusi Smith akan menjadi yang pertama kalinya eksekusi yudisial di AS menggunakan gas nitrogen.

Pengacara Smith mengatakan protokol eksekusi dengan gas beracun yang belum teruji akan bertentangan dengan undang-undang di Amerika Serikat yang melarang adanya hukuman kejam dan menyakitkan.

Sebagian besar eksekusi di AS dilakukan dengan menggunakan barbiturat dalam dosis yang mematikan.

Namun, beberapa negara bagian kesulitan mendapatkan obat tersebut karena undang-undang Uni Eropa melarang perusahaan farmasi menjual obat yang dapat digunakan dalam eksekusi di penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya