Berita

Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna/Net

Hukum

Forum Peduli Keberagaman Bali Laporkan Arya Wedakarna ke Polisi

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut pernyataan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial yang viral, Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam keras.   

Advokat pelapor sekaligus Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali, M. Zulfikar Ramly menyebut pernyataan itu menimbulkan kegaduhan secara nasional.

“Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Dapil Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 agar Pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Kamis (4/1).


Dia menambahkan, Arya Wedakarna dibawa ke Pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI.

“Provinsi Bali merupakan bagian Wilayah NKRI demikian juga penduduknya merupakan Warga Negara Republik Indonesia dijamin oleh undang-undang untuk hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membeda-bedakan unsur SARA, kami mengecam dan mengutuk keras kata-kata Arya Wedakarna Oknum DPD RI Dapil Bali,” terangnya.

Lanjut dia, pernyataan Arya Wedakarna itu sangat tidak pantas diucapkan oleh anggota DPD RI yang seharusnya mampu menjadi suri tauladan.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Pernyataan Arya Wedakarna tersebut telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana,” beber Zulfikar.

Masih kata dia, Arya Wedakarna bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, melainkan telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif.

“Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin dengan baik,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Arya Wedakarna ke polisi pada 2017.  

“Kami Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat Laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK DPD RI segera memproses laporan Kami dan secepatnya memberhentikan Dr. SHRI I. G. N. Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakannya,” ungkap dia.

Pihaknya juga bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih pada pihak yang telah men-support proses penegakan hukum ini. Demi tegaknya equality before the law, bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya