Berita

Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna/Net

Hukum

Forum Peduli Keberagaman Bali Laporkan Arya Wedakarna ke Polisi

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut pernyataan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial yang viral, Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam keras.   

Advokat pelapor sekaligus Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali, M. Zulfikar Ramly menyebut pernyataan itu menimbulkan kegaduhan secara nasional.

“Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Dapil Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 agar Pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Kamis (4/1).


Dia menambahkan, Arya Wedakarna dibawa ke Pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI.

“Provinsi Bali merupakan bagian Wilayah NKRI demikian juga penduduknya merupakan Warga Negara Republik Indonesia dijamin oleh undang-undang untuk hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membeda-bedakan unsur SARA, kami mengecam dan mengutuk keras kata-kata Arya Wedakarna Oknum DPD RI Dapil Bali,” terangnya.

Lanjut dia, pernyataan Arya Wedakarna itu sangat tidak pantas diucapkan oleh anggota DPD RI yang seharusnya mampu menjadi suri tauladan.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Pernyataan Arya Wedakarna tersebut telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana,” beber Zulfikar.

Masih kata dia, Arya Wedakarna bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, melainkan telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif.

“Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin dengan baik,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Arya Wedakarna ke polisi pada 2017.  

“Kami Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat Laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK DPD RI segera memproses laporan Kami dan secepatnya memberhentikan Dr. SHRI I. G. N. Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakannya,” ungkap dia.

Pihaknya juga bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih pada pihak yang telah men-support proses penegakan hukum ini. Demi tegaknya equality before the law, bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya