Berita

Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna/Net

Hukum

Forum Peduli Keberagaman Bali Laporkan Arya Wedakarna ke Polisi

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 10:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Buntut pernyataan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna terkait dugaan penistaan agama dan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial yang viral, Forum Peduli Keberagaman Bali menyatakan sikap mengutuk dan mengecam keras.   

Advokat pelapor sekaligus Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali, M. Zulfikar Ramly menyebut pernyataan itu menimbulkan kegaduhan secara nasional.

“Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 telah melaporkan Dr. SHRI I. G. N. Arya Wedakarna, Anggota DPD RI Dapil Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024 agar Pihak Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Zulfikar dalam keterangannya, Kamis (4/1).


Dia menambahkan, Arya Wedakarna dibawa ke Pengadilan atas dugaan pernyataannya yang rasis berbau SARA dan tidak menghormati Bhineka tunggal Ika, Pancasila sebagai ideologi NKRI dan UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI.

“Provinsi Bali merupakan bagian Wilayah NKRI demikian juga penduduknya merupakan Warga Negara Republik Indonesia dijamin oleh undang-undang untuk hidup dan menetap serta mencari nafkah di wilayah NKRI tanpa membeda-bedakan unsur SARA, kami mengecam dan mengutuk keras kata-kata Arya Wedakarna Oknum DPD RI Dapil Bali,” terangnya.

Lanjut dia, pernyataan Arya Wedakarna itu sangat tidak pantas diucapkan oleh anggota DPD RI yang seharusnya mampu menjadi suri tauladan.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Pernyataan Arya Wedakarna tersebut telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan merupakan ujaran kebencian dan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a ayat (1) KUHPidana,” beber Zulfikar.

Masih kata dia, Arya Wedakarna bukan hanya kali ini menyulut dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, melainkan telah berulang kali mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif.

“Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan kehidupan masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin dengan baik,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Arya Wedakarna ke polisi pada 2017.  

“Kami Forum Peduli Keberagaman Bali juga telah membuat Laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI di Jakarta agar Ketua DPD RI dan Ketua BK DPD RI segera memproses laporan Kami dan secepatnya memberhentikan Dr. SHRI I. G. N. Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI dengan tidak hormat oleh sikap dan tindakannya,” ungkap dia.

Pihaknya juga bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra agar secepatnya memproses laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih pada pihak yang telah men-support proses penegakan hukum ini. Demi tegaknya equality before the law, bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya