Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

KPK Yakin Hakim Tipikor Putuskan Rafael Alun Bersalah

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus bersalah terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (4/1) diagendakan pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Rafael Alun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perpajakan.

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (4/1).

Ali menjelaskan, pihaknya tidak ingin mendahului putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, KPK yakin semua fakta sidang akan diakomodir Majelis Hakim dalam menyampaikan amar putusannya.

"Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," pungkas Ali.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 11 Desember 2023 menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK meyakini, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c dan Pasal 3 UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkaranya, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak, di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, Frank D Reuneker.

Selanjutnya dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup yang seluruhnya berjumlah Rp66.696.365.142 (Rp66,69 miliar), 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 Euro.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun juga diduga melakukan TPPU.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

Pagar Suci Bekali Robinsar-Fajar Senjata Kujang

Senin, 04 November 2024 | 18:05

Menunggu Langkah Polri Periksa Budi Arie Usut Bandar Judol

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Hajj Run 2024 Strategi Tingkatkan Literasi Haji pada Masyarakat

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Muzani soal Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo: Hanya Silaturahmi Biasa

Senin, 04 November 2024 | 17:29

Undang Stakeholder, Baleg DPR Susun Prolegnas 2025-2029

Senin, 04 November 2024 | 17:21

Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Senin, 04 November 2024 | 17:15

Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Target Swasembada Energi

Senin, 04 November 2024 | 17:08

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terlalu Dipaksakan

Senin, 04 November 2024 | 16:50

BNI dan BSD Jalin Kerja Sama Pembiayaan Supply Chain

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Latihan Militer Perdana Indonesia-Rusia Latma ORRUDA 24 Resmi Dimulai

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Selengkapnya