Berita

Terdakwa Rafael Alun Trisambodo/RMOL

Hukum

KPK Yakin Hakim Tipikor Putuskan Rafael Alun Bersalah

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 09:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus bersalah terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (4/1) diagendakan pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim terhadap terdakwa Rafael Alun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perpajakan.

"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis pagi (4/1).


Ali menjelaskan, pihaknya tidak ingin mendahului putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, KPK yakin semua fakta sidang akan diakomodir Majelis Hakim dalam menyampaikan amar putusannya.

"Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," pungkas Ali.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin, 11 Desember 2023 menuntut agar Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK meyakini, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c dan Pasal 3 UU 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 25/2003 tentang TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkaranya, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara langsung atau tidak langsung telah menerima gratifikasi dari para wajib pajak, di antaranya PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Karya Kasih Lestari, PT Birotika Semesta, PT Airfast Indonesia, CV Suku Mas, PT Indovinos, PT Misa Efelindo, PT Mulya Jaya Ayu Prima, PT Indo Vino, PT Petrohans Tritunggal, PT Kencana Artha Balas, Frank D Reuneker.

Selanjutnya dari Henk Mulyapatera, Soegeng, Junaedi, Chairul and Rekan, PT Cahaya Kalbar, PT Krisna Bali International Cargo, dan Mulia Grup yang seluruhnya berjumlah Rp66.696.365.142 (Rp66,69 miliar), 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 Euro.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Rafael Alun juga diduga melakukan TPPU.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya