Berita

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh/Net

Hukum

PT Banda Aceh Vonis Hukuman Mati 26 Terdakwa

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 02:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh selama tahun 2023 telah menjatuhi hukuman mati terhadap 26 terdakwa. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2022 sebanyak 22 terdakwa.

“Artinya PT Banda Aceh lebih banyak empat orang menghukum mati terdakwa sepanjang 2023," kata Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (4/1).

Sementara hukuman pidana seumur hidup sebanyak tujuh orang dan hukuman pidana antara 10 sampai 20 tahun sebanyak 30 terpidana.


"Hukuman pidana 5-10 tahun sebanyak 126 terpidana, dan hukuman pidana antara 1 sampai 5 tahun sebanyak 447 terpidana," kata Taqwaddin.

Sepanjang 2023, kata Taqwaddin, PT Banda Aceh menerima dan memeriksa 825 perkara upaya hukum banding. Dari 825 perkara tersebut yang sudah selesai diputuskan sebanyak 774 perkara.

"Jika mengacu pada tugas pokok dan fungsinya maka performance kinerja seluruh sumberdaya manusia PT BNA mencapai 94 persen dari seluruh perkara yang masuk," kata Taqwaddin.

Kata Taqwaddin, sisanya 51 perkara akan diputuskan dalam bulan Januari 2024 ini. Perkara yang belum putus ini, menurut Taqwaddin, disebabkan karena perkara yang dimintakan banding tersebut diajukan pada bulan Desember 2023.  

"Jadi tak selesai putusan karena urutan perkara yang masuk memang pada akhir tahun.” kata Taqwaddin yang merupakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor ini.

Taqwaddin menambahkan, bahwa dari 825 perkara yang diperiksa selama 2023, yang terbanyak adalah perkara pidana yaitu 640 perkara. Kemudian menyusul perkara perdata 139, perkara pidana korupsi  41, dan perkara pidana anak 5.

"Kasus-kasus pidana mendominasi perkara di PT BNA, yaitu totalnya mencapai 686 perkara dari dua Panitera Muda; Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Tipikor," kata Taqwaddin.

Dari 825 perkara yang menjadi beban kerja selama 2023, sebanyak 70 perkara merupakan perkara sisa yang tidak selesai diputuskan pada tahun 2022. Sedangkan beban awal 2024 ini adalah 51 perkara yang merupakan sisa perkara yang belum putus pada tahun 2023 lalu.

"Dibandingkan dengan beban perkara tahun 2022 lalu yang semuanya berjumlah 677 perkara, maka selama tahun 2023 PT BNA menerima jumlah perkara yang lebih banyak, yaitu 825 perkara," demikian Taqwaddin.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya