Berita

Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad dan sejumlah Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bekasi berfoto di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi/Ist

Politik

Eksponen Pemuda Indonesia Tuntut Mendagri Ganti Pj Walikota Bekasi

RABU, 03 JANUARI 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mendagri Tito Karnavian didesak mengganti Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad karena tidak netral dalam gelaran kampanye Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Presidium Eksponen Pemuda Indonesia, Tobias Pattiasina yang merespons viralnya foto Raden Gani Muhammad bersama  sejumlah Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bekasi di Stadion Patriot Candrabhaga, yang beberapa di antaranya menunjukan jersey (kaos) dengan nomor punggung 2.

"Mendagri Tito Karnavian harus segera mengganti Pj Walikota Bekasi yang tidak fair play di pemerintahan," kata Tobias dalam keterangannya yang diterima redaksi, Rabu (3/1).


Tobias mengaku akan segera mendatangi Kemendagri untuk menyampaikan tuntutan pemecatan  Pj Walikota Bekasi secara langsung.

"Kita akan datangi Mendagri," kata Tobias.

Sebelumnya, sejumlah camat dan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad usai bermain sepak bola di lapangan GOR Patriot Chandrabaga, Kota Bekasi, pada Jumat pagi (29/12), memamerkan jersey dengan nomor punggung 2 yang merupakan sumbangan dari Bank Jabar Banten (BJB).

Spontan hal itu menuai tudingan ada politisasi dalam nomor jersey untuk para camat tersebut.

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad mengaku jersey bernomor punggung dua yang digunakan dalam pertandingan sepakbola persahabatan antar kecamatan itu, disediakan oleh Bank Jabar Banten (BJB) selaku pihak pendukung.

Namun sayangnya, Gani Muhamad mengaku tidak sempat melakukan kroscek jersey pemberian Bank BJB yang ternyata kesemuanya bernomor punggung dua.

“Saya pun tidak mengecek seperti itu (nomor punggung 2), karena saya sudah dapat duluan,” kata Gani Muhamad.




Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya