Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Ini Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024

RABU, 03 JANUARI 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT), resmi diterapkan Kementerian Keuangan per 1 Januari 2024.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Pasalnya, pemerintah menilai penggunaan rokok elektrik mempengaruhi kesehatan, dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk ke dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.


Adapun 50 persen penerimaan pajak rokok elektrik itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang baik, seperti pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum.

"Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis Pasal 37 beleid tersebut.

Sepanjang 2023, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024

Berdasarkan aturan tersebut, berikut daftar harga jual terbaru, yang belum termasuk pengenaan pajak 10 persen:

Rokok elektrik padat
Tahun 2023: Rp5.527 per gram
Tahun 2024: Rp 5.886 per gram
Selisih kenaikan: 359 per gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tahun 2023: Rp938 per gram
Tahun 2024: Rp 1.121 per gram
Selisih kenaikan: 183 per gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tahun 2023: Rp 37.365 per gram
Tahun 2024: Rp 39.607 per gram
Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya