Berita

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda/Net

Politik

Pembatalan Izin Kampanye Paslon oleh Pemda Langgar Konstitusi

RABU, 03 JANUARI 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres yang telah terjadwal sebelumnya. Sebab jika nekat dilakukan, maka pemda telah melanggar perintah konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda merespons pembatalan izin kampanye pasangan Anies-Muhaimin (Amin) oleh beberapa pemda, sebagaimana diungkap Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas Amin, Hamdan Zoelva.

“Jika pemda tidak memberikan izin kegiatan terkait proses pemilu, maka bisa kita gugat karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Prof Ni’matul Huda, Rabu (3/1).


Berkaitan dengan pengakuan Hamdan Zoelva, Prof Ni’matul Huda pun meminta Bawaslu dan KPU RI bertindak agar tidak dianggap melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

KPU melalui KPUD, kata dia, seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut menyukseskan pemilu melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

KPUD adalah struktur terbawah KPU RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait pemilu.

“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU, dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu menyukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya