Berita

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda/Net

Politik

Pembatalan Izin Kampanye Paslon oleh Pemda Langgar Konstitusi

RABU, 03 JANUARI 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres yang telah terjadwal sebelumnya. Sebab jika nekat dilakukan, maka pemda telah melanggar perintah konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda merespons pembatalan izin kampanye pasangan Anies-Muhaimin (Amin) oleh beberapa pemda, sebagaimana diungkap Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas Amin, Hamdan Zoelva.

“Jika pemda tidak memberikan izin kegiatan terkait proses pemilu, maka bisa kita gugat karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Prof Ni’matul Huda, Rabu (3/1).

Berkaitan dengan pengakuan Hamdan Zoelva, Prof Ni’matul Huda pun meminta Bawaslu dan KPU RI bertindak agar tidak dianggap melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

KPU melalui KPUD, kata dia, seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut menyukseskan pemilu melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

KPUD adalah struktur terbawah KPU RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait pemilu.

“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU, dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu menyukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya