Berita

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda/Net

Politik

Pembatalan Izin Kampanye Paslon oleh Pemda Langgar Konstitusi

RABU, 03 JANUARI 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres yang telah terjadwal sebelumnya. Sebab jika nekat dilakukan, maka pemda telah melanggar perintah konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Ni’matul Huda merespons pembatalan izin kampanye pasangan Anies-Muhaimin (Amin) oleh beberapa pemda, sebagaimana diungkap Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas Amin, Hamdan Zoelva.

“Jika pemda tidak memberikan izin kegiatan terkait proses pemilu, maka bisa kita gugat karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Prof Ni’matul Huda, Rabu (3/1).


Berkaitan dengan pengakuan Hamdan Zoelva, Prof Ni’matul Huda pun meminta Bawaslu dan KPU RI bertindak agar tidak dianggap melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

KPU melalui KPUD, kata dia, seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut menyukseskan pemilu melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

KPUD adalah struktur terbawah KPU RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal terkait pemilu.

“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU, dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu menyukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya