Berita

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman/Ist

Politik

Salah Tulis Tanggal, TKN Sarankan Gibran Tak Penuhi Panggilan Bawaslu

RABU, 03 JANUARI 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara terkait ketidakhadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi pangilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Selasa (2/1).

Wakil Ketua TKN  Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku menyarankan Gibran untuk tidak hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat, meski surat panggilan sudah diterima.

Selain itu, kata Habiburokhman, alasan utamanya ialah karena dalam surat panggilan tersebut ada salah ketik dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat pemanggilan tertanggal 29 Desember 2023 yang dikirimkan ke kantor sekretariat TKN di Slipi, Jakarta Barat.


Menurut Habiburokhman, TKN Prabowo-Gibran menerima surat tersebut pada Sabtu (30/12) keesokan harinya pukul 16.26 WIB.

Seharusnya, Bawaslu Jakarta Pusat menuliskan pemanggilan Gibran untuk tanggal 2 Januari 2024, tetapi dalam surat tertulis 2 Januari 2023.

"Ini suratnya, jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini, dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/1).

Berdasarkan hal itu, TKN lantas menyarankan Gibran untuk tidak perlu hadir dalam pemanggilan terkait.

"Makanya Mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil. Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," kata Habiburokhman.


Bawaslu Jakarta Pusat diketahui mengirimkan surat kembali ke TKN Prabowo-Gibran setelah meralat tanggal pemanggilannya.

TKN Prabowo-Gibran pun memastikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan menghadiri pemeriksaan pada Rabu (3/1).



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya