Berita

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman/Ist

Politik

Salah Tulis Tanggal, TKN Sarankan Gibran Tak Penuhi Panggilan Bawaslu

RABU, 03 JANUARI 2024 | 07:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara terkait ketidakhadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi pangilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Selasa (2/1).

Wakil Ketua TKN  Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku menyarankan Gibran untuk tidak hadir ke Bawaslu Jakarta Pusat, meski surat panggilan sudah diterima.

Selain itu, kata Habiburokhman, alasan utamanya ialah karena dalam surat panggilan tersebut ada salah ketik dari pihak Bawaslu Jakarta Pusat dalam surat pemanggilan tertanggal 29 Desember 2023 yang dikirimkan ke kantor sekretariat TKN di Slipi, Jakarta Barat.


Menurut Habiburokhman, TKN Prabowo-Gibran menerima surat tersebut pada Sabtu (30/12) keesokan harinya pukul 16.26 WIB.

Seharusnya, Bawaslu Jakarta Pusat menuliskan pemanggilan Gibran untuk tanggal 2 Januari 2024, tetapi dalam surat tertulis 2 Januari 2023.

"Ini suratnya, jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini, dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/1).

Berdasarkan hal itu, TKN lantas menyarankan Gibran untuk tidak perlu hadir dalam pemanggilan terkait.

"Makanya Mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil. Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," kata Habiburokhman.


Bawaslu Jakarta Pusat diketahui mengirimkan surat kembali ke TKN Prabowo-Gibran setelah meralat tanggal pemanggilannya.

TKN Prabowo-Gibran pun memastikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan menghadiri pemeriksaan pada Rabu (3/1).



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya