Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
Hal itu dipastikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditanya soal rencana KPK memanggil Eddy Hiariej sebagai tersangka setelah permohonan praperadilan dicabut.
"Nanti kami informasikan perkembangannya ya. Penyidik akan jadwalkan," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/1).
Ali memastikan, pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima suap.
"Jadi tidak ada perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja," pungkas Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.
Eddy juga sudah dipanggil tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023. Akan tetapi, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit.
Pada 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH), selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.