Buronan KPK, Harun Masiku/Net
Belum memperoleh informasi telah meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku (HM) yang masih buron sejak 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang meyakini bahwa Harun Masiku telah meninggal dunia.
"Maksud pernyataan Boyamin Saiman itu kami yakin biar kami tetap semangat terus mencari dan menangkapnya," kata Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/1).
Namun demikian, kata Ali, pihaknya mempersilakan kepada Boyamin melapor kepada KPK jika memiliki informasi dan data akurat soal kematian Harun Masiku.
"Silakan sampaikan langsung kepada penegak hukum terdekat, bukan diumbar di ruang publik seperti itu," terang Ali.
Pasalnya, lanjut Ali, hingga saat ini KPK tidak memperoleh informasi jika Harun Masiku sudah meninggal dunia.
"Sejauh ini kami pun belum memperoleh informasi soal hal dimaksud," tutur Ali.
Ali memastikan, sejak awal, KPK sudah membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pencarian buronan KPK, termasuk Harun Masiku.
"Tidak hanya di dalam negeri, namun juga bekerja sama dengan negara lain dan sampai hari ini, kami terus berupaya melakukan upaya pencarian semua sisa DPO KPK. Tentu dengan cara dan strategi kami, yang kami kira langkahnya pun juga tidak perlu terus dipublikasikan," pungkasnya.
Dalam upaya melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023. Saat itu, Wahyu didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.
Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.
Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024 itu, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.