Berita

Ilustrasi Foto: Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas)/Net

Politik

Beberkan Sejumlah Bukti, Pendiri Pertanyakan Legalitas PAN Saat Ini

SELASA, 02 JANUARI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Legalitas Partai Amanat Nasional (PAN) dipertanyakan seniornya sendiri lantaran partai berlambang matahari yang digawangi Zulkifli Hasan (Zulhas) itu memiliki AD/ART ilegal secara hukum.

Senior sekaligus pendiri PAN Hamid Husein menuturkan sejak putusan kasasi di MA pada 2007 silam, dari pihak Zulhas tidak menyelesaikan masalah AD/ART partai tersebut dan malah mengambil risiko dengan meneruskan program dalam AD/ART itu.

Masalah legalitas ini bermula ketika Kongres II PAN di Semarang pada tahun 2005, yang mengungkapkan AD/ART Kongres II merupakan AD/ART Kongres PAN I yang diubah sedemikian rupa.


Hamid mengatakan hingga saat ini tidak ada niat baik dari PAN untuk melegalisir perintah kasasi MA itu.

"Itu kan sebetulnya kasusnya sudah lama dari 2007, ada suratnya. Intinya gini lho, itu saya agak  heran juga, kok mereka gampangin, kok enggak ditindaklanjuti diselesaikan, itu kan riskan sekali," kata Hamid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/1).

Dia menerangkan AD/ART PAN seharusnya menggunakan yang sah secara hukum. Padahal PAN telah mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan legalitas, namun isi AD/ARTnya bertentangan.

"Itu surat keputusan, nah ini oleh pengadilan AD/ART itu bertentangan dengan hukum, enggak berkekuatan hukum lagi. Nah itu enggak diselesaikan tapi lanjut terus. Macem-macem alasannya, bikin perkara baru lagi lah, segala macam lah, sampai akhirnya mentok ke MA, enggak seperti itu, enggak ada perubahan, AD/ART abis kongres kedua itu enggak punya kekuatan hukum lah," jelasnya.

Pihaknya mengaku heran kepada Zulhas dan kawan-kawan yang hingga kini tidak menggubris keputusan kasasi MA 2007 lalu yang menilai PAN ilegal secara AD/ART.

"Nah ini dipake lagi yang sudah batal ini digunakan untuk bikin yang baru lagi, diulang-ulang, karena sudah berulang tetap kan kalau yang ilegal dibikin barang baru lagi tetap saja ilegal itu. Sudah tidak dipakai lagi. Itu dipake terus sampai hari ini," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya